Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait Kasus terdakwa Walikota Bekasi Non Aktif Rahmat Effendi yang di vonis 10 Tahun Penjara dan denda Rp, 1 Milyar yang diunggah melalui situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) oleh Pengadilan Negeri Bandung, bahwa terdapat sejumlah nama - nama Pejabat yang diduga menerima dana gratifikasi.
Dalam direktori putusan Perkara Nomor 314/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Bandung atas nama terdakwa Walikota Bekasi Rahmat Effendi di vonis 10 tahun Penjara, dan denda Rp.1 Milyar, namun ada beberapa nama yang diduga telah menerima Dana gratifikasi mengembalikan ke Rekening Penampungan Perkara KPK No.4420-2202-50064 Bank BNI setelah Penyidik KPK melakukan Penyidikan Kasus OTT Walikota Bekasi, Rahmat Effendi pada Rabu (5/1/22) dikediamannya di Pekayon pada Bulan lalu.
Bahwa dilangsir dari berita online swara45.com ada beberapa orang yang diduga menerima Dana gratifikasi, salah Satu diantaranya yang telah mengembalikan Uang diindikasikan sebagai Dana gratifikasi yang menarik perhatian adalah, pengembalian Uang oleh Bendahara Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ratna Herawati, SH., pada tanggal 24 Februari 2022 sebesar Rp.200.000.000, Juta Rupah ke Rekening Penampungan Perkara KPK No.4420-2202-50064 di Bank BNI sebagai mana tercatat pada laman situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung.
Dicky Ardi, SH.,MH.sebagai Praktisi Hukum dan juga menjabat sebagai Sekertaris DPC IKADIN Bekasi mengatakan, bahwa dengan adanya dugaan mengembalikan Uang yang diindikasikan sebagai Dana gratifikasi oleh Bendahara Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ratna Herawati, SH., pada tanggal 24 Februari 2022 sebesar Rp.200.000.000, Juta Rupah ke Rekening Penampungan Perkara KPK No.4420-2202-50064 di BNI yang harus bertanggungjawab adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laksmi Indriyah R, SH. MH.," kata Dicky Ardi, SH.,MH.,
Dicky Ardi, SH.,MH. menjelaskan, hal tersebut telah ditelusuri kedalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, terkait adanya dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi dengan Nomor Perkara 314/Pid.Sus-TPK / 2022 /PN Bandung yang terdakwa Makhfud Saifudin, dalam kanal Penuntutan Nomor 298 tertera jelas adanya pengembalian Uang oleh salah Satu Pejabat yang diduga telah menerima pemberian gratifikasi adalah seorang Pejabat setingkat Kepala Seksi di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan Uang yang diterima dan di kembalikan ke KPK senilai Rp 200 Juta Rupiah," jelas Dicky Ardi, SH.,MH.,(8/11/22).
"Jika benar ada pengembalian Dana gratifikasi kepada KPK dari Pejabat Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, maka KPK wajib menelusuri dan menindak lanjuti dugaan gratifikasi tersebut, dan KPK harus menelusuri dari mana Dana tersebut? dan siapa Pejabat Kejari Kota Bekasi yang menerima serta dalam rangka untuk kepentingan apa Dana di kembalikan.?," ungkap Dicky Ardi, SH.,MH.
Dicky Ardi, SH.,MH. menegaskan, dalam Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai berikut :
Pasal 2 Undang - Undang Pemberantasan Tipikor yaitu :
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, di Pidana Penjara dengan Penjara seumur hidup atau Pidana Penjara paling singkat Empat Tahun dan paling lama Dua Puluh Tahun serta denda paling sedikit Rp, 200.000.000, Juta Rupaih dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 Milyar Rupiah.
(2) Dalam hal Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di maksud dalam Ayat (1) di lakukan dalam keadaan tertentu, Pidana Mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3 Undang - Undang Pemberantasan Tipikor yaitu :
* Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, di Pidana dengan Pidana Penjara seumur hidup atau Pidana Penjara paling singkat Satu Tahun dan paling lama Dua Puluh Tahun dan atau denda paling sedikit Rp, 50.000.000, Juta Rupiah dan paling banyak Rp1.000.000.000, Milyar Rupiah.
Pasal 4 Undang - Undang Pemberantasan Tipikor yaitu :
* Pengembalian kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara tidak menghapuskan di Pidananya, Pelaku tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Maka Dicky Ardi, SH., MH. sebagai Praktisi Hukum meminta kepada pihak KPK tidak ada alasan bagi Penyidik Kepolisian, Kejaksaan untuk tidak melanjutkan proses hukum Tindak Pidana Korupsi tersebut, walaupun diduga Pelaku telah mengembalikan Uang hasil Kejahatan Korupsi," pungkas Dicky Ardi, SH.,MH.
( Red )