Notification

×

Iklan

Iklan

 


Polisi Segera Tangkap Mafia Pembuatan AJB dan Sertifikat Palsu

Jumat, 11 November 2022 | November 11, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-29T10:00:50Z


Bekasi - radarberitanasional.com

Terkait permasalahan Jual Beli tanah, bahwa AJB dan Sertifikat adalah sebagai bukti ke Apsahan kepemilikan hak tanah, namun AJB dan Sertifikat hak tanah tersebut diduga banyak yang menyalah gunakan para oknum yang mengerti tentang surat - surat Pertanahan Akte Jual Beli maupun Sertifikat sebagai bukti ke pemilikan hak tanah, maka pihak PPAT di Kecamatan dan BPN harus dapat bertanggung jawab mengenai beredarnya AJB dan Sertifikat palsu. 

Menurut beberapa narasumber sebagai orang yang tertipu yang memiliki Sertifikat dan AJB diduga palsu di dapat dari Marjaya, di antaranya adalah Suherman, Hamad Faruk dan Ratna Wati, maka dari pengakuan narasumber tersebut bahwa AJB dan Sertifikat yang mereka pegang diduga palsu dapat dari Marjaya," kata Irwan sebagai Saksi Suherman.

Irwan menjelaskan, bahwa Suherman telah membeli Tanah kepada Marjaya dengan harga Rp,225 Juta baru di bayar Rp, 200 Juta dan sisanya akan di lunaskan Rp,25 Juta lagi, begitu Suherman mengecek kebenaran AJB tersebut ke PPAT Kecamatan ternyata AJB tidak terdaptar dan pisik lahan juga tidak ada," jelas Irwan sebagai Saksi dari Keponakan Suherman, (11/11/22).


Irwan sebagai Saksi memaparkan, pada saat Suherman membayar AJB ke Marjaya pada tahun 2013, setelah AJB di pegang dan di cek kebenaran AJB tersebut ternyata palsu, dan Suherman melaporkan ke Polres Kabupaten Bekasi di bagian Harda, namun sampai saat ini Marjaya belum juga di tangkap oleh pihak Kepolisian dan masih menghirup udara segar," papar Irwan.

Andaryatna yang sering di panggil Manco mengatakan, bahwa Marjaya telah meminjam Uang Rp 7 Juta dengan Jaminan Sertifiakt dan AJB ke anak Saya Ratna Wati yang tinggal Kp. Pisang Batu RT.02 / RW.04, Desa Kerta Mukti, Kecamatan Cibitung, namun setelah setahun lebih tidak di bayar oleh Marjaya maka Sertifikat dan AJB di periksa oleh Obay Hendra Winandar Sekretaris LSM PEKA ternyata Sertifikat dan AJB diduga palsu yang di berikan oleh Marjaya kepada anak Saya," kata Andaryatna melalui WhatsApp, (11/11/22).

Hamad Faruk mengatakan, bahwa Saya ditipu oleh Marjaya Rp,125 Juta dengan pembelian tanah dan Surat AJB, namun sampai saat ini AJB yang Saya dapat dari Marjaya diduga palsu," kata Hamad Faruk. 

Dengan adanya Kasus dugaan Sertifikat dan AJB palsu yang di miliki Marjaya warga Desa Setia Laksana, Kecamatan Cabang Bungin, maka Obay Hendra Winandar Sekertaris LSM PEKA dari Kantor Hukum Eri Effendi, SH mengatakan, jika benar ada warga yang  ditipu dan memiliki Sertifikat maupun AJB palsu, kami LSM PEKA meminta kepada pihak PPAT Kecamatan Batu Jaya dan BPN serta Penegak Hukum dapat segera melakukan pemeriksaan Sertifikat dan AJB tersebut, karena ini sudah melanggar Hukum apabila ada Sertifikat dan AJB diduga palsu beredar di Masyarakat," kata Obay Hendra Winandar,(11/11/22).

Obay Hendra Winandar menjelaskan, bahwa jika benar Kasus dugaan Sertifakat dan AJB palsu adalah prodaknya BPN dan PPAT Kecamatan Batu Jaya sebagai Pejabat Pembuat tanah, Saya mengharapkan agar BPN maupun PPAT Kecamatan Batu Jaya dapat mengusut ke benaran Sertifikat dan AJB yang di miliki oleh Masyarakat agar tidak meresahakan," jelas Obay.

"Kami LSM PEKA meminta kepada pihak Kepolisan agar dapat segera menangkap Pelaku yang diduga adalah Marjaya warga Desa Setia Laksana, Kecamatan Cabang Bungin salah Satu Pelaku Mafia Pemalsuan Sertifikat dan AJB tanah," tegas Obay Hendra Winandar .

"Karena AJB dan Sertifikat tersebut diduga adalah prodak BPN Karawang dengan No. 20 yang berlokasi di Kampung Ciwaru di Desa Srika Mulyan, Kecamatan Batu Jaya, Kabupaten Karawang dengan Sertifikat No. 2453 Tahun 1984, Luas Tanah 12.030 M-2 ( Dua Belas Ribu Tiga Puluh Meter Persegi ) yang tertera didalam Sertifikat dan PPAT Kecamatan Batu Jaya Karawang, maka kami LSM PEKA meminta kepada Kepolisian agar Pelaku dapat segera di tangkap karena Pelaku Marjaya diduga kuat telah mengedarkan Sertifikat dan AJB palsu di wilayah Kabupaten Bekasi, agar tidak merugikan Masyarakat maka pihak BPN dan PPAT Kecamatan Batu Jaya Karawang maupun Kepolisan dapat menelusuri Sertifikat dan AJB palsu tersebut," papar Obay Hendra Winandar. 

"Karena diduga bahwa Sertifikat dan AJB palsu adalah inisiatif dan bikinan sendiri atau prodak sendiri dengan cara menjiplak tanda tangan yang dilakukan oleh Marjaya sebagai otak Pelaku pemalsuan AJB dan Sertifikat untuk di jadikan alat atau modus meminjam Uang sebagai jaminan yang diduga dilakukan oleh Marjaya berbagai macam cara dengan di scan sehinga sangat mirip seperti aslinya dan kemudian di kemas seperti keluaran BPN," ungkap Obay Hendra Winandar.

“Kami LSM PEKA akan melaporkan ke penegak Hukum dan meminta agar Kasus permasalahan Sertifikat dan AJB yang beredar diduga palsu dapat segera di tangkap oleh pihak Polres maupun Kejaksaan Negeri, karena AJB dan Sertifikat diduga palsu yang di miliki oleh Marjaya untuk menipu warga membeli tanah, maka dapat diduga kuat Marjaya telah memiliki jaringan Pembuatan AJB dan Sertifikat palsu sehingga dapat mengeluarkan AJB dan Sertifikat untuk menipu warga," pungkas Obay Hendra Winandar.

Dengan beredarnya AJB dan Sertifikat diduga palsu yang di miliki oleh Marjaya warga Desa Setia Laksana,Kecamatan Cabang Bungin untuk menipu warga yang membeli tanah maupun Pembuatan AJB dan Sertifikat, maka dapat di indikasikan bahwa Marjaya telah memiliki jaringan kuat untuk Pembuatan AJB dan Sertifikat palsu, maka Kepolisian dapat segera menangkap Pelaku.

( Red )
×
Berita Terbaru Update