Notification

×

Iklan

Iklan

 


BPN diduga Lepas Tanggung Jawab

Rabu, 28 Desember 2022 | Desember 28, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-29T10:00:46Z


Bekasi - radarberitanasional.com

Terkait kasus dugan Tanah di Perumahan Taman Duren Sawit, Jakarta Timur seluas kurang lebih 19 Hektar telah di bangun Perumahan oleh PT. Altan Karsa Prisma yang menjadi obyek permasalahan Hukum sampai saat ini masih menjadi Sengketa, hal tersebut berawal dari pengaduan warga ke Tim Jurnalistik Reformasi Indonesia (Juri) terkait tanah yang berada di wilayah Perumahan Taman Duren Sawit - Jakarta Timur diduga pihak BPN lepas tanggungjawab.

Narasumber berinisial TB sebagai Saksi yang namanya minta dilidungi mengatakan, bahwa pada Tahun 1990 PT. Altan Karsa Prisma telah membebaskan lahan untuk membangun Perumahan dengan luas 19 Ha, maka di uruslah surat - surat tanah tersebut dan di Tahun 1992 telah terbit Sertifikat (Sertifikat Induk), bahwa sebelumnya area lahan ada pemekaran wilayah di Jakarta pada Tahun 1976 yaitu Jabodetabek sebagian masuk wilayah Jakarta dan sebagian masuk Kabupaten Bekasi" kata Narasumber, (28/12/22).

TB sebagai narasumber menjelaskan, bahwa BPN Kabupaten Bekasi telah menerbitkan Sertifikat pada Tahun1988, dan BPN Kabupaten Bekasi tidak melaporkan ke BPN Jakarta Timurp, karena tanah tersebut sudah diterbitkan Sertifikat sehingga Pemilik (Alm) Muhammad pun mendaftarkan ulang hak tanah nya ke BPN," jelas TB sebagai Narasumber.

Sehingga PT. Altan Karsa Prisma sudah mengurus surat - surat kelengkapan tanah dan bangunan untuk Pembangunan Perumahan tersebut dan membayar Uang pemasukan untuk Negara, sehingga Pemilik menayakan dimana tanggungjawab BPN sebagai Pemerintah Daerah DKI serta Dinas terkait," ungkap Narasumber TB.

Narasumber TB memaparkan, akhirnya pihak Manajemen PT. Altan Karsa Prisma membangun Perumahan dan sudah terjual dari Tahun 1994 sampai 1995, namun pada Bulan Desember Tahun 1995 datang orang yang mengakui atas nama Muhamad (Almarhum), bahwa sebagian Tanah seluas kurang
lebih 2000 M-2 miliknya dan sudah di Bangun oleh PT. Altan Karsa Prisma, sehingga pada waktu Muhamad (Almarhum ) membawa bukti Sertifikat hak milik (SHM) dari BPN Kabupaten Bekasi dengan luas tanah 3.888 M-2 sehingga Muhamad meminta ganti rugi ke PT. Altan Karsa Prisma dengan harga tinggi, padahal pada waktu itu tanah tersebut masih berbentuk rawa, karena permintaan dari Muhamad terlalu tinggi harga tanah, maka pihak PT. Altan Karsa Prisma tidak menanggapinya, sedangkan dari pihak PT. Altan Karsa Prisma juga mempunyai bukti kepemilikan tanah tersebut yang telah di terbitkan oleh BPN Jakarta Timur pada Tahun 1992," ungkap TB.

H.Lukman Hakim Ketua Umum Jurnalistik Reformasi Indonesia (Juri) mengatakan, bahwa dugaan kasus Sengketa tanah tersebut ada kejanggalan, kenapa yang di gugat hanya PT. Altan Karsa Prisma seharusnya Dinas terkait seperti BPN yang menerbitkan Sertifikat harus turut serta untuk di gugat," kata H.Lukman Hakim.

H. Lukman Hakim menjelaskan, dengan adanya dugaan kasus Sengketa tanah tersebut maka warga mengadukan bukan hanya ke Juri saja, tetapi mengadu ke Lembaga lain yaitu Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (LIPAN RI) dan juga Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia (LAMTI) serta Anggota Komisi II DPR RI pun menerima pengaduan Masyarakat tentang permohonan perlindungan
Hukum atas Sengketa ke Pemilikan Tanah dan Bangunan di Perumahan Taman Duren Sawit tersebut," jelas H. Lukman.

Dengan adanya kasus dugaan Sengketa lahan dengan pihak PT. Altan Karsa Prisma dan (Alm) Muhammad sebagai Pemilik di dalam keputusan PK pada Tahun 2006 permasalahan Sengketa tanah tersebut telah dimenangkan oleh pihak (Alm) Muhammad.

( Red )
×
Berita Terbaru Update