Notification

×

Iklan

Iklan

 


Ketua SMSI Terancam di Penjara

Jumat, 30 Desember 2022 | Desember 30, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-29T10:00:46Z


Bekasi - radarberitanasional.com

Terkait kasus dugaan memalsukan surat yang dilakukan oleh Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi Donny Ardon telah di laporkan ke Polisi dengan laporan Nomor: LP/2453/SPKT/K/X/2022, dan telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kabupeten dan viral di beberapa media online, maka Kuasa Hukum RF Rochmatillah,SH dari Kantor Hukum ARW & Rekan, Anton R Widodo,SH akan mengawal Kasus tersebut sampai tuntas.

Anton R Widodo,SH mengatakan, bahwa Kami akan mengawal kasus dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, dan kami telah memiliki sejumlah saksi dan sudah dimintai keterangan oleh Tim Penyidik Polres Metro Bekasi Kabupaten," kata Anton R Widodo,SH, (29/12/22).

“Kita tinggal menunggu bagaimana perkembangan hasil Penyelidikan nanti, Kami sebagai Pengacara akan memperjuangkan keadilan buat klien kami untuk kepastian Hukum dan kemanfaatan Hukum,” ujar Anton.


Anton R Widodo,SH menjelaskan, mengenai tindakan yang di laporkan oleh klien Kami adalah Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, bahwa Kami sebagai Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi telah meyakini terdapat indikasi kerugian yang dialami oleh RF Rochmatillah sebagai Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi," jelas Anton R Widodo,SH.

“Kita berharap kalau sudah dinaikan ke tahap Penyidikan sudah ditemukan Dua alat bukti yang cukup dan segera dilakukan gelar perkara untuk melakukan penetapan tersangka,” ungkap
Anton R Widodo,SH.

Anton R Widodo,SH sebagai Kuasa Hukum memaparkan, setelah Tahun Baru akan dilakukan pemanggilan kembali terhadap sejumlah Pengurus SMSI Provinsi Jawa Barat dan nama - nama yang ada di dalam SK Kepengurusan SMSI Tanggal 21 Maret 2022, dan Kami mengaharapkan agar penanganan Kasus ini dapat berjalan dengan lancar," papar Anton.

Dengan terjadinya dugaan memalsukan surat keluar Nomor: 06/SMSI KAB.BEKASI/ VI/ 2022, yang dilakukan oleh Ketua SMSI Kabupaten Bekasi pada 15 Juli 2022, bahwa ancaman Hukumannya Pasal 263 KUHP dan bisa di Penjara selama 6 Tahun atau kurungan dan Pasal 266 bisa dipenjara selama 7 tahun.

( Red )
×
Berita Terbaru Update