Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait insiden Dept Collector sebagai Pereman Jalanan penagih utang piutang yang bekerja sama dengan salah satu Finace telah menghalangi dan melakukan tindakan kekerasan serta mengintimidasi Wartawan yang sedang meliput di perempatan Lampu Merah Polres Bekasi pada Hari Selasa (6/12/22).
Heru Irawan korban Insiden dari Debt Collector tersebut mengatakan, bahwa Debt Colector telah melakukan pengambilan paksa Satu Unit Kendaraan Mobil di Jalan dan pihak Debt Collector saat Wartawan melakukan liputan telah menghalangi dan mendorong serta merampas Kamera dan Hp Wartawan sampai jatuh, bahkan mengancam dengan membawa senjata tajam dan teriak - teriak gua bunuh elu, gua bunuh,” kata Heru Irawan.
Eka Jaya Saputra juga menjadi korban Debt Collector mengatakan, bahwa kelompok Debt Collector sebagai penagih utang yang bekerja sama dengan Finace sebagai Pereman Jalanan tersebut telah kami laporkan ke Polres Bekasi atas tindak Pidana Intimidasi dan menghalangi tugas Wartawan saat melakukan peliputan," kata Eka.
Eka Jaya Saputra menjelaskan, awalnya kelompok Debt Collector telah memberhentikan Mobil, sehingga pihak Debt Collector memancing kerumunan warga sekitar dan Saya bersama teman - teman sedang melihat kejadian tersebut lalu berhenti untuk melakukan liputan kejadian dan di halang - halangi oleh pihak Debt Collector," jelas Eka.
"Bahwa kelompok Debt Collector sebagai Pereman Jalanan penagih utang tersebut berusaha merampas peralatan liputan Wartawan dan memukul leher Saya, tidak berapa lama petugas ke Polisian datang dan membubarkan keributan," papar Eka Jaya Saputra,(6/12/22).
“Saya mengambil gambar dan video untuk di serahkan kepada pihak berwajib sebagai barang bukti sebagai laporan kejadian tersebut kepada Kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor LP/ B/ 3170 /XII /2022 /SPKT /POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA atas nama Heru Irawan dan Eka Jaya Saputra," ungkap Eka.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, sebenarnya sudah ada aturan main terkait kasus perdata utang piutang kendaraan bermotor, bahwa prinsipnya memaksa orang lain untuk menyerahkan barang dan benda di tangan pihak ke Tiga itu tidak boleh," kata Kapolres.
Dengan kejadian Insiden Debt Colector dengan Wartawan di minta agar Polisi dapat segera menangkap kelompok Debt Collector diduga sebagai Pereman Jalanan yang telah meresahakan Masyarakat.
( Red )