Notification

×

Iklan

Iklan

 


Praktisi Hukum Akan Laporkan Dokter Diduga Mall Praktek

Rabu, 21 Desember 2022 | Desember 21, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-29T10:00:46Z


Bekasi - radarberitanasional.com

Terkait seorang dokter yang membuka Klinik di Kampung Ciketing, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi yang diduga telah melakukan Mall praktek sebagai dokter untuk membantu warga, namun dokter tersebut di ketahui bernama Maulana sebagai mantan perawat di Klinik Restu Arum Medika telah mengobati seorang wanita di RT.004 / RW.005, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi telah meninggal Dunia setelah melakukan penanganan Medis dari seorang pemilik Klinik yang bernama doketr Maulana diindikaskan tidak memiliki ijin praktek di wilayah tersebut.

Menurut Mudih (46) orang Tua mengatakan, awal mulanya anak Saya Siti Fatimah (26) mengeluh dan sesak Nafas serta merasa lemas dan Saya menghubungi dokter Maulana (32) yang diketahui sebagai dokter," kata Mudih Senin (19/12/22).

Mudih menjelaskan, saat dalam penanganan dokter Maulana, anak Saya sempat diberi cairan Infus dan diambil sempel darah, setelah sehari semalam dirawat di rumah dalam pengawasan Maulana, anak Saya menghembuskan Nafas meninggal Dunia," jelas Mudih.

Praktisi Hukum Pidana dan Perdata, Suranto, SE, SH, telah menyikapi hal tersebut mengatakan, dengan adanya warga Negara Indonesia yang melakukan usaha sah-sah saja, akan tetapi harus mengikuti koridor aturan yang berlaku di Negara Indonesia, bahwa setiap warga Negara Indonesia sah-sah saja membuka usaha, tetapi harus memiliki ijin dari Dinas Kesehatan atau Ikatan Dokter Indonesia tentang perijinan dan syarat mendirikan usaha yang harus di tempuh," kata Suranto, SE, SH, (21/12/22).

Suranto, SE, SH, menjelaskan, jika seorang dokter melakukan praktek tidak memiliki ijin Kesehatan ini jelas - jelas sudah menyalahi dan bisa di pidanakan, apalagi jika sampai melakukan mall praktek," jelas Suranto, SE, SH. 

"Jika hal ini benar-benar di lakukan oleh oknum seorang dokter Maulana yang diduga melakukan Mall Praktek, Saya akan melakukan langkah Hukum dan akan melaporan ke Penegak Hukum dan Dinas Kesehatan, jika terbukti ada Klinik yang tidak memiliki ijin dari Dinas Kesehatan," papar Suranto, SE, SH.

Dengan adanya dugaan seorang dokter yang membuka praktek Klinik di rumah tanpa adanya Penanggung Jawab dokter dan tidak memiliki ijin praktek dari Dinas Kesehatan di minta agar pihak Penegak Hukum dan Dinas Kesehatan dapat segera memberi Sangsi dan menangkap pelaku jika benar melakukan Mall Praktek.



( Red )
×
Berita Terbaru Update