Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait pemberitaan progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengap (PTSL) di Desa Karang Rahayu viral di beberapa media online, bahwa diduga Ino Hermawati sebagai Kepala Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia dapat melakukan klarifikasi terkait adanya dugaan Pungil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengap (PTSL) di Desa Karang Rahayu setelah terungkap pasca terbitnya pemberitaan yang dikutip di media online star7tv.com pada Hari Kamis (19/01/2023) di wilayah Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
Ares Ketua LSM GMBI KSM Karang Bahagia saat hendak melakukan konfirmasi kepada Ino Hermawati sebagai Kepala Desa Karang Rahayu tidak bisa ditemui dikarenakan Kepala Desa ada kegiatan diluar Kantor pada saat Jam yang sama, namun Ares bersama Tim menunggu selama Satu Jam, namun Kades Ino Hermawati tidak kunjung kembali ke Kantor Desa untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan Pungli PTSL di Desa Karang Rahayu," kata Ares, (23/1/23).
"Bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), ini adalah merupakan program Sertifikasi tanah geratis dari Pemerintah, di karenakan masih banyak tanah yang belum bersertifikat di Desa Karang Rahayu,namun masih saja di temukan adanya dugaan ajang Bisnis dan Pungli PTSL yang di lakukan oleh Pemeritah Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
Perlu diketahui, bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini adalah Program Prioritas Nasional Kementrian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengap (PTSL) dan Program tersebut memang dikenakan biaya tidak melebihi dari Rp,150 Ribu Rupiah, karena Sistem dari Program PTSL tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang PTSL, serta Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018.
Dengan adanya dugaan Pungli PTSL di Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, di minta Kejaksaan Negeri Cikarang dapat segera memangil dan memeriksa Kepala Desa Karang Rahayu Ino Hermawati agar tidak terjadi tembang pilih dengan Kepala Desa yang lain terkait mengenai PTSL, maka hal ini dapat di Indikasikan bahwa Bekasi Sarang Pungli PTSL.
( Red )