Notification

×

Iklan

Iklan

 


Mengungkap Kasus CV. Pangripta Bangun Selaras diduga Rampok Uang Rakyat Bersama PPTK Dinas

Kamis, 19 Januari 2023 | Januari 19, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-29T10:00:46Z


Bekasi - radarberitanasional.com

Terkait kasus dugaan kegiatan CV. Pangripta Bangun Selaras yang mengerjakan Peningkatan Jalan Pantai Harapan Jaya dan Jaya Sakti di paket 5 dengan Nilai Anggaran APBD Tahun 2021 sebesar Rp,1.850.842.492.00, dengan No Kontrak SPP : 602.1/ 135 /Tender/ SPP/PJL-DSDABMBK. 2021, hal ini dapat diduga kegiatan tersebut Amburadul dalam pengerjaan Jalan dan Pemasangan Tembok Penahan Tanah di wilayah Kp. Begedor RT.001 / RW.02 Desa Jaya Sakti, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi.

Bahwa Pembangunan Peningkatan Jalan dan Pemasangan Tembok Penahan Tanah (TPT) tersebut diduga dikerjakan oleh CV. Pangripta Bangun Selaras dengan Nilai Anggaran APBD Tahun 2021 sebesar Rp,1.850.842.492.00, namun sangat di sayangkan Pembangunan TPT tersebut sudah banyak hancur dan Jalan banyak yang retak - retak, diduga kuat ini adalah suatu pembiaran Dinas untuk dapat bersekongkol dengan Pemborong CV. Pangripta Bangun Selaras agar dapat merampok uang rakyat dari kegiatam tersebut.


Menurut narasumber yang namanya minta di lindungi mengatakan, bahwa pemasangan Tembok Penahan Tanah (TPT) dan Peningkatan Jalan di wilayah Kp. Begedor RT.001/RW.02, Dusun 1, Desa Jaya Sakti, Kecamatan Muara Gembong yang diduga di kerjakan oleh CV. Pangripta Bangun Selaras dengan Nilai Anggaran APBD Tahun 2021 sebesar Rp,1.850.842.492.00,
banyak yang hancur dan retak - retak, bahwa Pemborong nya tidak profesional dan kerjaan juga tidak berkualitas serta tidak bermutu, kami sebagai masyarakat kauhatir jika di malam hari kenderaan yang melintas dapat berbahaya bisa masuk ke kali," kata Narasumber, (19/1/23). 

Narasumber menjelaskan, bahwa kami melihat Pemasangan Tembok Penahan Tanah (TPT) dan Jalan di wilayah Kp. Begedor, RT.001 / RW.02 Dusun 1, Desa Jaya Sakti, Kecamatan Muara Gembong, agar Pemerintah Desa Jaya Sakti dan Kecamatan Muara Gembong dapat segera merealisasikan dan mengajukan kembali perbaikan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Jaya Sakti tersebut kepada Pemerintah Daerah agar tidak membahayakan Masyarakat," jelas Narasumber.

Dengan adanya Tembok Penahan Tanah (TPT) hancur dan roboh serta Jalan banyak yang retak - retak di wilayah Kp. Begedor RT.001 / RW.02 Dusun 1, Desa Jaya Sakti, Kecamatan Muara Gembong, ini semua adalah suatu Pembiaran dan Persekongkolan PPTK Dinas dan Konsultan serta Pemborong agar dapat merampok Uang Rakyat dari kegiatan tersebut.  

( Red )
×
Berita Terbaru Update