Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait pencurian melakukan aksi kejahatan dengan mengacam korban menggunakan Senjata Api dan Senjata Tajam, maka Pelaku tidak segan - segan melukai Korban bersama rekan - rekan nya secara bergantian.
Menurut keterangan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi dalam jumpa pers mengatakan, bahwa dalam aksi operandi, Pelaku di saat melakukan aksi Kejahatan bersama rekan - rekan nya secara bergantian dan mengacam korban dengan menggunakan Senjata Api dan Senjata Tajam," kata Kapolres Kombes Pol.Twedi Aditya Bennyahdi, (24/1/23).
Kombes Pol.Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, dengan terungkapnya kasus tersebut berawal pada Hari Sabtu, Tanggal 21 Januari 2023 oleh Tim Jatanras Polres Metro Bekasi bersama Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat dengan obervasi di sekitar wilayah Cikarang Pusat sambil mencari target berinisial BLS yang telah melakukan pencurian Sepeda Motor di beberapa wilayah yang sudah menjadi target dan juga sudah di ketahui cukup lama oleh Tim terhadap Pelaku berinisial BLS, sehingga Tim mendapatkan Informasi, bahwa Pelaku BLS akan melakukan aksinya di Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, dan Tim Jatanras dan Unit Reskrim Cikarang Pusat bergerak menuju lokasi tersebut," jelas Kombes Pol.Twedi Aditya Bennyahdi.
"Saat Tim gabungan Polres Metro Bekasi sampai di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), maka Pelaku berinisial BLS sebagai target sedang melakukan aksi pencurian Sepeda Motor di sebuah kontrakan dan aksinya di ketahui oleh Pemilik Kendaraan, lantas Pelaku BLS menembakan Senjata Api ke arah Pemilik, dan Tim gabungan langsung melakukan penangkapan Pelaku yang di bantu oleh warga sekitar, dari salah Satu rekan Pelaku berinisial R telah melarikan diri, kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kepolisian," papar Kapolres.
Kombes Pol.Twedi Aditya Bennyahdi memaparkan, bahwa Pelaku BLS sudah Puluhan Kali melakukan aksi pencurian Sepeda Motor (Curanmor) dan akhirnya di tangkap oleh Tim Gabungan Polers Metro Bekasi bersama Anggota Polsek Cikarang Pusat, dan Pelaku berinisial BLS dalam pengakuannya bersama rekan nya melakukan aksi pencurian Motor sebanyak Tiga Puluh Kali dalam melakukan aksi pencurian," papar Kapolres.
"Barang bukti yang berhasil di amankan pihak Kepolisian di antaranya adalah 1 buah Senjata Api rakitan dan 1 buah Pisau serta 1 buah kunci Leter T dan juga 1 buah Hp Merk Vivo berikut 1 buah kunci Motor merk Honda serta 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha R-25, sehingga Pelaku BLS berikut barang bukti sudah di amankan oleh pihak Kepolisian Polsek Cikarang Pusat untuk Penyelidikan dan Pengembangan lebih lanjut, maka Pelaku di kenakan Pasal 363 /365 (1) ke 4E KHUP dan atau Pasal 1 UU RI No.12 Tahun 1951dengan ancaman 12 Tahun Penjara.
( Red )