Notification

×

Iklan

Iklan

 


Pemuda Tewas di THM

Senin, 09 Januari 2023 | Januari 09, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-29T10:00:46Z


Bekasi - radarberitanasional.com

Terkait Kasus Pembunuhan seorang Pria yang tewas di Tempat Hiburan Malam (THM) Ruko Bekasi Fajar, Kawasan MM-2100, Desa Ganda Mekar, Kecamatan Cikarang Barat, Minggu (8/1/2023) dini Hari dilakukan oleh orang tak dikenal yang berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan mengatakan, bahwa Kasus tewasnya Pemuda murni dan tidak ada kaitanya dengan antar Ormas, karena kejadian berawal dari senggolan dan terjadi keributan di salah Satu Tempat Hiburan Malam sehingga tewasnya di Tempat Hiburan Malam (THM) Ruko Bekasi Fajar, Kawasan MM-2100, Desa Ganda Mekar, Kecamatan Cikarang Barat, Minggu (8/1/2023) dini Hari pada Malam Senin (09/01/23)," kata Gidion Arif.

“Bahwa konflik tersebut bukan terjadi antar Ormas, namun dari hasil Indentifikasi bahwa Korban bekerja di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), karena ini murni akibat kesalah pahaman yang terjadi disebuah Tempat Hiburan Malam (THM)," jelas Gidion Arif.

Kasat Reskrim Kompol. Gogo Galesung mengatakan, terkait Kasus Tewas nya seorang Pemuda di THM titik terang sebagai saksi yang merupakan teman Korban sempat mengalami Insiden atau ribut dengan Pelaku, bahwa Saksi
sedang jalan - jalan ke Tempat Kejadian Perkara dan bertemu dengan Pelaku lalu cekcok mulut saat pulang dengan Istri, tiba - tiba dihadang oleh Pelaku, dan Korban menghampiri untuk melerai," kata Kompol. Gogo Galesung.

Kasat Reskrim Kompol.Gogo Galesung menjelaskan, bahwa Pelaku berinisial FR (20) Tahun telah membawa Celurit di Motor, dan saat Korban menghampiri lalu Pelaku melakukan Pembacokan kepada Korban sebanyak Tiga Kali saat Korban akan melerai keributan di Tempat hiburan Malam tersebut.," jelas Kompol. Gogo Galesung (9/1/23).

“Bahwa kejadian tersebut sekitar Pukul 02.00 WIB dini Hari dan Pelaku berhasil di tangkap Unit Jatanras Polres Metro Bekasi saat mau melarikan diri ke Daerah Semarang Jawa Tengah, atas perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP, Penganiayaan yang menyebabkan Korban meninggal Dunia dengan ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara.

( Lilis )
×
Berita Terbaru Update