Bekasi - radarberitanasional.com
Dalam Rapat Paripurna para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi yang di langsir dari berita media online
metronesia.id saat Anggota DPRD mengadakan Rapat yang di laksanakan di Gedung DPRD pada Hari Selasa Tanggal (24/1/23) banyak yang mangkir, karena sebagai Wakil Rakyat dapat mengasfirasikan Rakyat, namun dalam Rapat Paripurna tersebut bahwa banyak kursi rapat yang kosong.
Sebagai Wakil Rakyat, bahwa Anggota Dewan yang di pilih oleh Rakyat untuk diamanatkan mewakili kepentingan Rakyat, malah tidak hadir dalam Pengesahan Raperda tentang Pesantren, hal ini sebanyak 50 Anggota DPRD yang hadir dalam Rapat Paripurna sebanyak 26 orang dan yang tidak hadir sebanyak 24 orang mangkir.
Hal ini sangat di sayangkan, bahwa sebagai Anggota DPRD dengan Amanat yang diberikan sebagai Wakil Rakyat, banyak Anggota DPRD yang tidak hadir dalam Rapat Paripurna tersebut.
Pj.Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, Perda mengenai Pesantren di Kabupaten Bekasi sudah menjadi keharusan, melihat kehadiran Pondok Pesantren sudah sejak dulu menjadi tempat menuntut ilmu dan basis perjuangan Masyarakat Bekasi, sehingga dengan Perda ini, Pemkab Bekasi dapat meningkatkan fasilitasi terhadap lembaga Pendidikan Pesantren," kata Dani Ramdan, (24/1/23).
"Karena selama ini Pondok Pesantren masuk dalam kategori urusan kewenangan Pemerintah Pusat, ketika kita di Daerah mau memfasilitasi tentu membutuhkan payung hukum Perda Pondok Pesantren inilah yang akan kita jalankan," ujar Dani Ramdan.
Menanggapi banyak ya g tidak hadir dalam Paripurna, hal tersebut Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan memaparkan, pihak nya telah menginstruksikan seluruh Jajaran SKPD untuk menghadiri Paripurna, namun ketidak waktu pelaksanan Rapat membuat Pejabat meninggalkan tempat seiring banyaknya hal yang harus dikerjakan," papar Dani Ramdan.
Dengan ketidak hadiran para Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam rapat Paripurna, agar Dewan Kehormatan DPRD dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dapat menegor para Wakil Rakyat yang tidak hadir atau mangkir dalam Rapat Pengesahan Raperda tentang Pesantren tersebut.
( Red )