Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait pungutan yang diduga tidak jelas dan tidak mendasar di SMK-N 5 Kota Bekasi sebesar Rp 3,5 Juta yang di keluhkan oleh orang tua Murid menjadi pertanyaan Publik dan Media, karena Pungutan yang di lakukan oleh pihak SMK-N 5 Kota Bekasi diduga tidak mendasar, karena dalam lembaran Formulir yang didapatkan oleh orang tua Murid dari Sekolahan perincian di dalam Formulir tersebut seolah - olah ada diindikasi orang tua Murid dalam jebakan dan tekanan.
Salah Satu Orang Tua Murid yang nama nya minta di lindungi mengatakan, bahwa Saya sebagai orang tua Murid di suruh mengisi Formulir yang di dapat dari Sekolahan SMK-N 5 Kota Bekasi dengan isi nya sebagai berikut : Surat Pernyataan Kesanggupan memberikan Sumbangan Pembangunan Sarana Prasaran Sekolah dan Sumbangan Tambahan Oprasional Sekolah yang isi nya adalah : Dengan ini menyatakan bersedia untuk memberikan Sumbangan untuk Pelaksanan kegiatan KBM di SMK Negeri 5 Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2022/2023 yang di bubuhi tandatangan serta ber Matrai Rp,10.000," kata orang tua Murid sebagai Narasumber yang minta di lindungi.(14/2/2023)
Saat Media melakukan konfirmasi melalui tlp dan WhatsApp ke Ibu Ratna sebagai Humas SMK-N 5 Kota Bekasi, namun tidak di jawab dan tidak mau membalas WhatsApp dari Media, hal ini dapat diduga Humas tidak Koonferaktif kepada Media agar Pemberitaan dapat berimbang.
Sugiono selaku Kepala Sekolah SMK-N 5 Kota Bekasi harus dapat mengetahui dan bertanggung jawab atas permasalahan tersebut, karena Formulir pungutan di SMK-N 5 Kota Bekasi dapat diduga tidak mendasar dan tidak jelas kepada orang tua Murid.
Dengan adanya Formulir pungutan yang di lakukan oleh SMK-N 5 Kota Bekasi yang diduga tidak mendasar, bahwa didalam Permendikbud No.60 Tahun 2011, tentang larangan pungutan biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah di terangkan dan di pertegas oleh Pemerintah dalam ketentuan Pasal (9) Ayat (1) Permendikbud No.44 Tahun 2012, tentang pungutan dan Sumbangan biaya Pendidikan sudah menyebutkan Satuan Pendidikan Dasar yang di selenggarakan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah di larang memungut biaya Pendidikan dan juga dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang bentuk nya, Himbauan atau Edaran di larang kepada pihak Sekolah.
( Red )