Notification

×

Iklan

Iklan

 


Beri Penghargaan dan Pecat ASN

Sabtu, 18 Februari 2023 | Februari 18, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-29T10:00:45Z


Bekasi - radarberitanasional.com

Pemerintah Kabupaten Bekasi telah memberikan Penghargaan kepada Pegawai ASN yang berprestasi dalam bekerja berupa Piagam Penghargaan di Hari Korpri, yang bertempat Komplek Plaza Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat pada Jum’at (17/02/2023).

Pj. Bupati Bekasi, DR. H. Dani Ramdan, MT dalam sambutannya mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan Penghargaan kepada Pegawai yang berprestasi dan memiliki kinerja terbaik dan berkontribusi positif," kata Dani.

"Apresiasi ini masih spontanitas yang diadopsi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tetapi ke depannya sistem pemberian Penghargaan kepada ASN akan terus diperbaiki sehingga Pegawai terbaik akan lebih dihargai," ujarnya.

Pj. Bupati Bekasi menjelaskan, Pemerintah Daerah memutuskan untuk memberikan Penghargaan secara khusus, tentunya bagi  Pegawai - pegawai yang memiliki kinerja yang baik dan punya kontribusi besar dalam sistem penilaian untuk diberikan Penghargaan, karena ini sifatnya masih spontanitas agar Pegawai yang berprestasi dapat di berikan reward," papar Dani Ramdan. 

Pj. Bupati Bekasi DR. H. Dani Ramdan, MT menegaskan, Saya akan memperlakukan apabila ada ASN yang tidak mengikuti Disiplin dalam peraturan yang berlaku sebagai ASN akan Saya berikan punishment atau Hukuman," tegas Dani Ramdan.

"Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi sudah menandatangani Enam Surat Keputusan Pemberhentian ASN atas keinginan sendiri, di karenakan Pegawai tersebut Indisipliner dan tidak mematuhi ketentuan masuk kerja, maka kita putuskan atau kita pecat sebagai ASN sudah mendapatkan persetujuan dari BKN untuk di berhentikan," Pungkasnya.

Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan memaparkan, bahwa Penghargaan yang diberikan kepada para Pegawai ASN adalah yang telah menunjukkan kinerja terbaik dan berkontribusi positif pada kemajuan Kabupaten Bekasi, karena kami ingin mengapresiasi kinerja dan semangat mereka dalam mencurahkan jiwa serta pemikirannya untuk Kabupaten Bekasi," ungkap Dani Ramdan. 

Pj. Bupati Bekasi telah memecat Enam orang ASN karena tidak mengikuti aturan yang berlaku sesuai Peraturan Pemerintah dan kita sudah memberikan teguran Peringatan 1, 2 dan 3, kemudian sudah dilakukan Berita Acara Peringatan (BAP) untuk diberi kesempatan memperbaiki, namun ternyata tidak ada perbaikan, maka jalan terakhir dengan keinginan sendiri ASN tersebut di pecat sebagai ASN. 

Dari ke Enam orang ASN yang dipecat oleh Bupati adalah Guru dan Staf yang melakukan pelanggaran dalam ketentuan Peraturan Pemerintah dan Disiplin sebagai Pegawai ASN, karena mereka melanggar Disiplin tidak masuk kerja dalam ketentuan Peraturan Pemerintah, sebab Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku agar ini menjadi suatu pelajaran bagi ASN yang lain.

( Red )
×
Berita Terbaru Update