Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait pemberitaan SMA Negeri 1 Sukatani yang viral di media online, yang diduga pihak Komite dan Kepala Sekolah telah melakukan Persekongkolan untuk melakukan pungut Dana Tour / Rekreasi ke Jogjakarta dalam rangka Perpisahan Siswa/si Kelasa XII di kenakan biaya sebesar Rp,1,750.000 Juta / Siswa.
Biaya tersebut sangat memberatkan orang Tua Murid, karena Komite Sekolah telah melakukan rapat kepada orang Tua Murid yang menjadi suatu keputusan Komite dan pihak Sekolah pada Hari Sabtu Tanggal (4/2/2023).
Munah Widiwati S,Pd,. M,Pd selaku Kepala Sekolah SMA-N 1 Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi telah mengetahui permasalahan tersebut, namun sangat di sayangkan bahwa diduga Kepala Sekolah dan Komite tidak dapat menerima keluhan orang Tua Murid, kenapa semua ini menjadi suatu Keputusan Komite Sekolah?. karena dapat diduga Kepala Sekolah telah melakukan Persekongkolan dengan Komite Sekolah untuk memungut biaya Rekreasi atau Tour ke Jogjakarta tersebut.
Menurut Orang Tua Murid yang namanya minta di lindungi mengatakan, mengenai biaya Rekreasi atau Tour ke Jogjakarta sebesar Rp,1,750.000, Kami sebagai orang Tua Murid sangat keberatan, sebab uang sebesar itu tidak mudah Kami dapatkan, karena mayoritas orang Tua Murid di SMA-N 1 Sukatani di bawa rata - rata perekonomian nya," kata Orang Tua Murid, (4/2/2023).
Beberapa Siswa Kelas XII SMA-N 1 Sukatani mengatakan, sebenarnya Saya sangat keberatan ikut dengan biaya sebesar Rp 1,750.000, habis gimana kalau Saya tidak ikut bisa menjadi beban Saya, karena teman - teman Saya ada yang ikut dan ada yang tidak, karena Tour tersebut adalah Perisahan dan sekaligus Jalan - jalan ke Jogjakarta selama Empat Hari," jelas Siswa yang namanya minta di lindung.
Dengan adanya Rekreasi dan Tour yang di lakukan oleh SMA-N 1 Sukatani ke Jogjakarta, kalau kita Kali kan dari Jumlah Murid sebanyak 500 orang di Kali Rp,1.7500.000,/orang maka uang yang diperoleh pihak Komite sebesar Ratusan Juta Rupiah, maka hal ini dapat diduga keuntungan yang di peroleh pihak Komite dan Kepala Sekolah bisa mencapai Puluhan Juta Rupiah, bahwa didalam Permendikbud No. 60 Tahun 2011, tentang larangan pungutan biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah di terangkan dan di pertegas oleh Pemerintah dalam ketentuan Pasal (9 ) Ayat (1) Permendikbud No. 44 Tauun 2012, tentang pungutan dan Sumbangan biaya Pendidikan sudah menyebutkan satuan Pendidikan Dasar yang di selenggarakan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah di larang memungut biaya Pendidikan dan juga dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang bentuk nya, himbauan atau edaran di larang pihak Sekolah berwisata di luar Propinsi Jawa Barat.
( Red )