Notification

×

Iklan

Iklan

 


Kejari Musnahkan Barang Bukti

Kamis, 16 Februari 2023 | Februari 16, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-29T10:00:45Z


Bekasi - radarberitanasional.com

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah memusnahkan barang bukti hasil tindak Pidana yang telah mempunyai kekuatan Hukum di Kabupaten Bekasi, pemusnahan barang bukti tersebut di hadiri oleh Kajari Kabupaten Bekasi, Dandim 0509, Kapolres Metro Bekasi, Kalapas Kelas IIA Cikarang, Ketua Pengadilan Negri Cikarang dan para Kepala Seksi serta Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Negeri Cikarang ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut di halaman Kantor Kejari Cikarang Kabupaten Bekasi, (16/2/2023).

Pemusnahan barang bukti tersebut dianatarnya adalah Narkotika jenis Sabu dengan berat 240, 4352 Gram dari 53 perkara dan Narkotika jenis Ganja sebanyak 3.797, 4093 dari 10 perkara, serta Senjata Tajam 31 buah dari 11perkara, bahkan Senjata rakitan 4 pucuk dari 4 perkara, Handphone 11 unit dari 11 perkara, Obat Tradisional 1.490 dus dan obat - obatan Tramadol sebanyak 744 butir, Heximer 8.732 butir, Trihexpenedil 544 butir, Alpozalam 18 butir dan Clonazepam 3 butir semuanya telah di musnahkan.

Siwi Utomo Kasi Intel Kejari mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut adalah hasil dari tindak Pidana yang mempunyai kekuatan Hukum, karena ini adalah merupakan wujud dan bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam menangani dan menyelesaikan kasus - kasus dan masalah perkara tindak Kejahatan yang sering terjadi di Masyarakat Kabupaten Bekasi," kata Siwi Utomo. 

Siwi Utomo menjelaskan, bahwa dalam pemusnahan barang bukti, agar Masyarakat perlu mengetahui apa yang sudah dilakukan oleh Kejari dan Jaksa melalui Publikasi Media Massa dan Media Sosial, untuk meningkatkan kinerja di setiap Daerah," ujar Siwi.

Bahwa Jaksa Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi kinerja Kejari dalam pemberitaan yang positif di Media Massa dan Media Sosial sebagai upaya bentuk mitra kerja antara Kejaksaan dengan Pers untuk membangun Citra positif di Masyarakat, sebab ini menjadi tugas dan tanggungjawab setiap Insan Adhyaksa," papar Siwi Utomo.

dengan adanya pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, ini adalah suatu bukti Kejari di Masyarakat, bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi taat dan patuh dengan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasikan Kinerja dan Pemberitaan Positif mengenai Kejaksaan di Media Masa dan Media Sosial.

( Red )
×
Berita Terbaru Update