Bekasi - radarberitanasional..com
Permasalahan Discotik atau THM Lute Club yang beralamat di Jalan Inspeksi Kali Malang, Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan pada Hari Jum’at Tanggal (03/02/2023) pekan lalu telah di Segel oleh Satpol-PP Kabupaten Bekasi, karena THM Lute Club tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 47 Ayat 1 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Ranto Taripar Lumban Tobing, SH sebagai Kuasa Hukum Discotik atau THM Lute Club mengatakan, bahwa Kami sangat keberatan dengan tindakan yang di lakukan oleh Satpol-PP yang diduga terkesan terburu - buru mengambil tindakan Penyegelan, dan Kami juga akan melaporkan Plt.Kasatpol-PP dengan adanya dugaan tindak Pidana menyalahgunakan ke wenangan dengan Penyegelan Perusahan Klien Kami," kata Ranto, (8/2/2023).
Ranto Taripar Lumban Tobing, SH sebagai Kuasa Hukum Discotik atau THM Lute Club menjelaskan, bahwa Deni Mulyadi sebagai Plt. Kasatpol-PP Kabupaten Bekasi telah melaporkan Klien Kami pada Tanggal 06/02/2023, dan Saya sudah melaporkan Deni Mulyadi terlebih dahulu ke Polisi pada Tanggal 04/02/2023," jelas Ranto.
"Karena dengan dasar tersebut, maka Kami telah melaporkan Deni Mulyadi sebagai Plt.Kasatpol-PP Kabupaten Bekasi ke Polisi dan teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/312/II/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi," papar Ranto.
Ranto Taripar Lumban Tobing, SH menegaskan, Saya juga berharap agar proses Hukum di wilayah Kabupaten Bekasi harus benar - benar di jalankan secara Adil dan tidak pandang bulu, karena banyak THM di Kabupaten Bekasi yang harus di Tutup atau di Segel kalau memang mau di Tutup harus di Tutup semua THM yang ada di Kabupaten Bekasi, kalau benar - benar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 47 Ayat 1 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di terapkan sesungguhnya di Kabupaten Bekasi," tegas Ranto.
"Kalau memang Kami melanggar tentang izin Kepariwisataan yang tertuang dalam Perda No.3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan, seharusnya saat Penyegelan ada orang Dinas Pariwisata yang hadir, dan Saya berharap biar Aparat Penegak Hukum yang mengkaji kebijakan tersebut, agar proses Hukum di wilayah Kabupaten Bekasi jangan tembang pilih dan tumpul ke atas, runcing ke bawah," ungkap Ranto.
Dengan terjadinya Penyegelan Diskotik atau THM Lute Club yang beralamat di Jalan Inspeksi Kali Malang, Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, maka pihak Pengacara Lute Club telah melaporkan Plt. Kasatpol-PP ke Polisi untuk melakukan upaya Hukum baik secara Perdata maupun Pidana agar masalah Perda No.3 Tahun 2016 jangan tembang pilih.
( Red )