Bekasi - radarberitanasional..com
Terkait Penyegelan THM LUTE yang di lakukan oleh Satpol-PP beralamat di Jalan Inspeksi Kali Malang, Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan telah Viral di beberapa Media Online, bahwa THM LUTE belum lama telah di Segel Satpol-PP Kabupaten Bekasi, karena THM LUTE melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 47 Ayat 1 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Bahwa pihak Pengelola THM LUTE diduga telah melakukan Pengrusakan Segel yang dipasang oleh Satpol-PP Kabupaten Bekasi, karena THM LUTE dilarang beroperasi, namun pihak Pengelola LUTE masih nekat beroperasi secara diam - diam.
Deni Mulyadi sebagai Plt. Kepala Satpol-PP Kabupaten Bekasi mengatakan, bahwa pengrusakan Segel akan kami laporkan ke pihak Kepolisian dengan No: LP /B / 321 / II/ 2023/ SPKT/ Polres Metro Bekasi, sebab kalau Segel mereka sengaja rusak, tentu konsekuensinya kita laporkan, dan ini sudah melanggar Hukum dalam Pasal 232 KUHP dengan Pengrusakan Segel yang dipasang oleh Satpol-PP dan di kenakan dalam tindak Pidana," kata Deni, (6/2/2023).
Deni Mulyadi menjelaskan, jika Segel di rusak atau di buka, maka di ancam dengan Hukuman Pasal 232 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman Penjara maksimal 2 Tahun 8 Bulan,” ujar Deni.
Wendy Mauly sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan PPNS Satpol-PP Kabupaten Bekasi mengatakan, bahwa Penyegelan kegiatan usaha THM LUTE tersebut sudah melakukan tahapan berdasarkan Standar Operating Procedur (SOP) Permendagri Nomor 54 Tahun 2011," kata Windy.
Ranto Taripar Hotma Lumban Tobing, SH sebagai Kuasa Hukum Diskotik / THM LUTE mengatakan, bahwa diri nya kecewa dengan sikap Petugas Satpol-PP yang di anggap pilih kasih dalam melakukan Penyegelan, kenapa Peraturan Daerah (Perda) hanya berlaku di LUTE saja, sedangkan Cafe - cafe atau THM yang lain masih banyak di Kabupaten Bekasi kenapa tidak di Segel," kata Ranto.
Ranto juga mengakui, bahwa pihak LUTE hanya mengantongi ijin untuk usaha Restoran dan tidak memiliki Ijin Diskotik, namun dirinya berharap agar Petugas Satpol-PP dalam bertindak harus merata dan jangan tembang pilih, Saya berharap dalam penindakan yang di lakukan oleh Satpol-PP Kabupaten Bekasi jangan tumpul ke atas runcing ke bawah dalam Penyegelan THM yang ada di Kabupaten Bekasi,” papar Ranto.
Dengan terjadinya Penyegelan THM LUTE oleh pihak Satpol-PP maka dapat diduga Nasib THM LUTE di Ujung Tanduk, karena diindikasikan THM LUTE Tempat Maksiat, hal ini agar tindakan yang di lakukan oleh Satpol- PP Kabupaten Bekasi dapat menutup THM LUTE secara Permanen oleh Pemeriatah Daerah Kabupaten Bekasi.
( Red )