Notification

×

Iklan

Iklan

 


Pengacara Vs Sekjen PEKA

Selasa, 07 Februari 2023 | Februari 07, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-29T10:00:45Z


Bekasi - radarberitanasioanl.com

Terkait pemberitaan di Media Online Viral Kasus seorang Ibu Rumah Tangga bernama Ida Rosida warga Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi yang diduga akan mengarah ke ranah Hukum  hal ini telah di dampingi oleh Pengacara nya Suranto, SE,.SH untuk membuat Laporan Pengaduan ke Polres Metro Bekasi dengan adanya dugaan tindak Pidana Pemalsuan Surat serta Penipuan.

Suranto, SE,.SH, selaku Kuasa Hukum Ida Rosida mengatakan, bahwa Saya sebagai Kuasa Hukum telah melayangkan Surat Laporan Pengaduan adanya dugaan tindak Pidana Penipuan dan Pemalsuan Surat sesuai dengan Pasal 378 KUHP, dan Pasal 263 KUHP atas nama Klien Saya Ida Rosida ke Polres Metro Bekasi," kata Suranto.

Suranto, SE,.SH menjelaskan, bahwa sebelumnya apa yang telah dilaporkan oleh Klien Saya dianggap kurang memenuhi unsur tindak Pidana oleh Penyidik Polres Metro Bekasi, namun dari hasil koordinasi dan konsultasi dengan Penyidik, maka hal tersebut belum memenuhi unsur menurut versi Penyidik, tetapi Saya selaku Kuasa Hukum tetap menghargai apa yang telah disampaikan oleh Penyidik,” jelas Suranto, (6/2/2023).

Suranto, SE,.SH memaparkan, karena dari dasar aduan yang terjadinya adanya dugaan tindak Pidana Pemalsuan Surat serta Penipuan yang dialami oleh Ida Rosida selaku Klien Saya, semua itu berawal adanya Transaksi Pinjam meminjam Uang sejumlah sebesar Rp,150 Juta Rupiah oleh Peminjam, maka Peminjam menjanjikan akan di kembalikan dalam waktu 21 Hari antara Nyai Mamih dengan Abdul Kodir sebagai Kepala Desa Sindang Sari dan Rohmat Hidayatulloh sebagai Kepala Desa Setialaksana yang disaksikan oleh Ida Rosida di Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi pada Tangga 4 Januari 2021 yang lalu," papar Suranto, SE,.SH.

"Anehnya secara tiba - tiba pada Tanggal 22 Desember 2022, Klien Saya mendapatkan Surat Somasi dari pihak yang menyebut sebagai Kuasa Hukum dari Rohmat Hidayatullah sebagai Kepala Desa, namun Surat Somasi tersebut ke Klien Saya dan tidak di lampirkan Surat Kuasa yang sah, hal demikian Saya telah melaporkan Advokat yang notabene hanya sebatas mengaku layaknya seorang Advokat/Pengacara yang memakai Kantor Hukum Eri Efendi SH dan Rekan,” ungkap Suranto.

Suranto, SE,.SH menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Ubay Hendra Winandar dan Suprapto ini jelas - jelas melakukan adanya dugaan tindak Pidana Pemalsuan Surat dan Penipuan terhadap Klien Saya Ida Rosida, karena Ubay Hendra Winandar dan Suprapto tidak memiliki latar belakang Sarjana Hukum atau Pengacara melainkan hanya sebagai Staf Asisten Advokat
dan juga Sekretaris PEKA yang bekerja di Kantor Hukum Eri Efendi, SH & Rekan," tegas Suranto.

Dari permasalahan yang terjadi adanya dugaan Konplik antara Pengacara dengan Sekretaris PEKA sebagai Staf Asisten Advokat di Kantor Hukum Eri Efendi, SH & Rekan terkait adanya indikasi Kasus Tidak Pidana Penipuan dan Pemalsuan Surat sesuai dengan Pasal 378 KUHP, dan Pasal 263 KUHP atas nama Klien Saya Ida Rosida, maka Tim Kantor Hukum Eri Efendi, SH menyanggah atas laporan yang dilakukan oleh Pengacara Suranto, SE,.SH yang di nilai sangat naif dan keliru kepada pihak Polres Metro Bekasi tentang adanya Tindak Pidana Penipuan dan Pemalsuan Surat.

Ubay Hendra Winandar selaku Sekretaris dan juga Staf Asisten Advokat di Kantor Pengacara Eri Efendi, SH, mengatakan, kenapa dibilang naif dan keliru, karena dirinya resmi bekerja sebagai Staf Assisten Advokat di Kantor Hukum Eri Efendi.SH & REKAN, kemudian di dalam membuat Surat Somasi yang dilayangkan pihaknya itu tidak ada pihak yang dirugikan seperti yang dilaporkan oleh pihak Pengacara Suranto, SE,.SH, kata Ubay Hendra.

Ubay Hendra Winandar menjelaskan sangat disayangkan mengenai  laporan dari Rekan Kami Suranto dapat di katakan sangat keliru dan naif, makanya ditolak oleh pihak Polres Metro Bekasi, adapun jika hal tersebut Surat Somasi masuk dalam ranah Pemalsuan, seharus nya yang melaporkan sebagai Korban adalah Pimpinan Kami di Kantor Pengacara / Advokat yang Surat nya di Palsukan, bukan pihak lain," jelas Ubay kepada Wartawan.

"Kronologis yang sebenarnya adalah bahwa Klien kami punya hutang kepada seseorang bernama Mamih, kemudian Ida Rosida mengaku bertindak sebagai penagih hutang bersama oknum Anggota Polri, namun sampai saat ini tidak pernah ada Surat Kuasa untuk menagih yang di buat dari saudara Mamih untuk saudara Ida Rosida maupun oknum Anggota Polisi tersebut," papar Ubay.

Sekertaris PEKA dan juga Staf Asisten Advokathulu di Kantor Hukum Eri Efendi, SH menegaskan, seharusnya yang mempunyai hubungan Hukum adalah Mamih dengan Klien Kami, dan Ida Rosida dan Oknum Polisi Bripda Rijal hanya juru tagih, karena fakta nya Uang itu sebenarnya sebagian sudah di bayar melalui Parida sebesar Rp,135 Juta dari hutang Rp,150 Juta dan Kami lengkap data bukti pengembalian nya," ungkap Ubay.

Dengan terjadinya dugaan Konplik antara Pengacara dengan Sekretaris PEKA yang berkerja sebagai Staf Asisten Advokasi di Kantor Hukum Eri Efendi, SH dapat diindikasi akan terjadi kejalur Hukum.

( Red )
×
Berita Terbaru Update