Notification

×

Iklan

Iklan

 


Penyandang Disabilitas di Lindungi Undang - Undang

Kamis, 16 Februari 2023 | Februari 16, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-29T10:00:45Z


Bekasi - radarberitanasional.com

Di dalam Tubuh yang Sehat terdapat Jiwa yang Kuat, itulah kata yang dapat diberikan kepada penyandang Disabilitas, bahwa dalam Undang - Undang No.8 Tahun 2016 sudah jelas tertuang isi nya, apakah Pemerintah Daerah Provinsi dan Kota serta Kabupaten sudah merealisasikan atau mesosialisaikan Undang - Undang tersebut.

H. Norman Yulian, SE selaku Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) mengatakan, dengan adanya Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia ini adalah Organisasi yang memayungi teman - teman Penyandang Disabilitas yang berada di Provinsi dan Kota serta Kabupaten, agar Penyadang Disabilitas dapat di perhatikan oleh Pemerintah, karena Pemerintah Indonesia sudah memiliki Undang - Undang No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, bahwa adapun didalam Disabilitas ada Empat ragam Disabilitas yaitu Jaksa/Cacat, Tunarungu dan Tunanetra serta Intelektual,"kata Norman Yulian, (15/2/2023).

H. Norman Yulian, SE menjelaskan, dari ke Empat ragam Disabilitas tersebut didalam Undang - Undang No.8 Tahun 2016 sudah kewajiban Pemerintah atau Negara untuk membatu serta mempasilitasi Penyandang Disabilitas tersebut," jelas Norman.


"Bahwa di dalam Undang - Undang No.8 Tahan 2016, bagi Penyandang Disabilitas pihak Perusahaandapat memperkerjakan 2% Karyawan di Perusahan dan untuk Pemerintahan 1% Penyandang Disabilitas sebagai Pegawai, karena Payung Hukum nya sudah ada, namun semua ini tinggal kemauan dan kebijakan Pemerintah Daerah masing - masing untuk melaksanakan Undang - Undang No.8 Tahun 2016 tersebut," papar H. Norman Yulian.

"Saya mengharapkan kepada Pengurus Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) di Provinsi dan Kota serta Kabupaten, terkait teman-teman Penyandang Disabilitas yang belum terdaftar ke Pememritah Daerah harus dapat bersinergi serta dapat memberikan data Penyadang
Disabilitas yang belum terdaftar ke Pemerintah," ungkap Norman.

Dengan adanya Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) di masing - masing Daerah Provinsi dan Kota maupun Kabupaten, agar Pemerintah dapat bersinergi dengan PPDI, karena masih banyak Masyarakat Penyandang Disabilitas yang harus di biayain oleh Negara, bahwa di dalam Undang - Undang No.8 Tahun 2016 di mohon bagi Keluarga Penyandang Disabilitas jangan malu-malu, karena Masyarakat Penyandang Disabilitas dapat di lindungi oleh Negara dan dibatu serta dipasilitasi bagi Penyandang Disabilitas yang ada di Indonesia dan khususnya di Kabupaten Bekasi. 

( Red )
×
Berita Terbaru Update