Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait Kasus Lowyer dan Satpol- PP saling lapor permasalahan Discotik atau THM Lute Club yang beralamat di Jalan Inspeksi Kali Malang, Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan pada Hari Jum’at Tanggal (03/02/2023) pekan lalu yang telah di Segel oleh Satpol-PP Kabupaten Bekasi, karena THM Lute Club melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 47 Ayat 1 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Dan kini saatnya Satpol-PP Kabupaten Bekasi mulai beraksi melakukan Rajia Tempat Hiburan Malam di Daerah Jalan Irigasi Tanah Merah, Desa Karang Sambung dan Desa Karang Harum, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi dengan mengacu Perda No. 3 Tahun 2016 Pasal 47 Ayat 1 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, namun Kasatpol-PP Deni Mulyadi beserta Jajaran diduga hanya mengandalkan Perda tersebut untuk di jadikan tameng yang diindikasikan tembang pilih untuk memberantas Tempat Hiburan Malam,(16/2/2023).
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi bersama anggota Polres Metro Bekasi, Kodim 0509/Kabupaten Bekasi dan Muspika Kedung Waringin ikut memberikan Surat himbauan dan Sosialisasi serta Pembinaan kepada pemilik warung remang - remang atau THM di sepanjang Jalan Irigasi Tanah Merah, Desa Karang Sambung, dan Desa Karang Harum, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi.
Ganda Sasmita Kabid Trantibum Satpol-PP Kabupaten Bekasi mengatakan, Kami Satpol-PP Kabupaten Bekasi didukung oleh Polres Metro Bekasi dan Kodim beserta unsur Kecamatan dan Desa untuk melaksanakan perintah Pimpinan yaitu memberikan Surat himbauan kepada para pelaku usaha yang memiliki bangunan diduga digunakan untuk tempat Asusila,” kata Ganda Sasmita, (16/2/2023).
Ganda Sasmita menjelaskan, bahwa Surat himbauan diberikan berdasarkan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No. 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Perda No. 3 Tahun 2016 Pasal 47 Ayat 1 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan serta Surat Permendagri No. 54 Tahun 2011 tentang SOP Satpol-PP," jelas Ganda.
“Karena ini adalah berdasarkan aduan dari Masyarakat Desa dan Kecamatan, maka kami telah mengadakan rapat koordinasi dengan pihak terkait, bahwa ada bangunan - bangunan yang diduga untuk usaha di gunakan sebagai Tempat Hiburan Malam, maka sesuai dengan perintah Pimpinan kita melaksanakan himbauan secara tertulis kepada para pengelola atau pemilik bangunan Tempat Hiburan Malam tersebut," ujar Ganda Sasmita.
Ganda Sasmita memaparkan, jika sudah kami berikan Surat himbauan Sosialisasi dan pembinaan kepada para pemilik atau pengelola THM kemudian tidak di indahkan, maka akan ada langkah Standar Operasional Prosedur selanjutnya dan Saya berharap dengan himbauan tersebut agar pengelola dan pemilik THM tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengganggu Ketertiban Umum," papar Ganda.
Dengan adanya Satpol-PP melakukan Rajia dan Himbauan kepada Pemilik THM di wilayah Kecamatan Kedung Waringn, hal ini menjadi suatu pertanyaan Masyarakat terkait Satpol-PP yang pernah melaporkan Pengelola THM Lute ke Polisi dan Pengacara Lute juga melaporkan Kasatpol-PP ke Polisi dengan Nomor : LP/B/312/II/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi diduga jalan di tempat.
Jika Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi No.3 Tahun 2016 Pasal 47 Ayat 1 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum di terapkan dan di jalankan secara adil dan tidak pandang bulu, maka banyak THM di Kabupaten Bekasi yang harus di Tutup, dan jangan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi tersebut diindikasikan jadi tameng oleh Satpol-PP Kabupaten Bekasi, dan harus senantiasa tegak lurus sehingga Marwah dan Wibawa Satpol-PP Kabupaten Bekasi dapat terjaga dengan baik.
( Red )