Bekasi - radarberitanasional.com
Gatot Purnomo sebagai Plt.Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi telah melakukan peninjauan ke Pasar Induk Cibitung, kunjungannya minijau Pasar Induk Cibitung atas Instruksi Pj.Bupati Bekasi, Dani Ramdan tentang Pembangunan Pasar Induk Cibitung di kerjakan oleh PT.Citra Prasasti Konsorindo (CPK), yang dialokasikan dari Dana APBD sebesar Rp,190 Milyar agar dapat menyelesaikan proses Pembangunan.
Gatot Purnomo sebagai Plt.Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi mengatakan, bahwa dirinya setelah mendapat Instruksi dan keputusan serta arahan dari Pj. Bupati Bekasi dan kami akan berkirim Surat terlebih dulu ke pihak PT.Citra Prasasti Konsorindo, agar semua aktivitas di hentikan dulu, baik Pembangunan maupun Pembayaran dari Pedagang sampai batas waktu ada keputusan Hukum tetap atau Inkrah dari Pengadilan," kata Gatot Purnomo,(20/2/2023).
Gatot menjelaskan, intinya kita akan mendorong agar Pekerjaan tetap diselesaikan, namun awalnya tidak ada masalah, dan Pembangunan nya hampir 75% Persen, dengan berjalannya waktu karena ada konflik Internal yang berdampak kepada nasib ribuan Pedagang dan juga ada Intimidasi Pembelian Kios harus membayar ke satu pihak," jelas Gatot.
"Sehingga para Pedagang sampai saat ini telah menahan diri untuk sementara tidak bayar dulu, karena khawatir uangnya hilang, lantaran konflik Internal sesuai jadwal tahapan harusnya dalam tahap Kedua di Bulan Januari kemarin, bahwa ada pemindahan Penampungan para Pedagang ke dalam hasil Revitalisasi, namun sampai saat ini belum ada tindakan pemindahan," ungkap Gatot.
Gatot memaparkan sejak awal proses Pembangunan Pasar Induk tersebut dalam hal ini Pemerintah Daerah, namun Dinas Perdagangan tidak ikut campur karena itu ranah pihak Ketiga, karena ada persoalan Internal yang berdampak kepada Masyarakat dalam hal ini adalah para Pedagang dan Keamanan Aset milik Pemda, karena ini sudah menyangkut nasib para pedagang yang jadi Korban, maka demi menjaga aset milik Pemda kita harus bertindak tegas," paparnya.
"Kami juga mengakui akan minta pendampingan Hukum dari Kejaksaaan Negeri Cikarang dan juga akan melakukan kajian dari hasil Pembangunan Pasar Induk Cibitung yang di kerjakan oleh Perusahaan/PT.Citra Prasasti Konsorindo tersebut," pungkas Gatot.
Dari semua ini, maka ada potensi tidak sesuai jadwal, sehingga pihak Dinas mendesak agar para Pedagang untuk sementara dapat di pindahkan dulu ke lokasi hasil Pembangunan tersebut dari tempat penampungan yang kebetulan lokasinya akan dibangun tahap berikutnya oleh pihak ketiga.
( Red )