Bekasi - radarberitanasional.com
Permasalahan Kasus Tanah Ahli Waris Onan Bin Tompel di Kampung Kandang Gereng RT.01 / RW.06, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi berawal dari pemasangan Barier / Spanduk pada Taggal 25/01/2022 lalu yang diduga telah dilakukan oleh pihak Security Lippo Cikarang secara sepihak.
Terjadinya pemasangan Barier / Spanduk, maka diduga terjadi penganiayan dan pengeroyokan Hendarso cucu dari Ahli Waris oleh pihak Security yang berakibat Hendarso terluka, dan Hendarso melaporkan peristiwa Penganiayaan dan Pengeroyokan tersebut ke Polsek Cikarang Pusat dengan LP /305/03-CK/I/K/2022/Restro Bekasi pada Tanggal 25 Januari 2022 lalu.
Menurut pengakuan Onan Bin Tompel, bahwa dirnya telah melaporkan Maar Bin Ano dan Sarta Bin Ano beserta Mantan Kepala Desa Jaya Mukti Cikarang Pusat Martin Harjawinata dengan dugaan memalsukan Salinan Girik Tanah yang terbit diatas Tanah Warisan orang tua nya terletak di Kampung Kandang Gereng RT.01/ RW.06, Desa Jaya Mukti, Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi ke Polda Metro Jaya dengan LP /B /846 /II / 2022/ Polda Merto Jaya yang dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi," kata Onan.
Onan Bin Tompel yang didampingi Kuas Hukum menjelaskan, bahwa mereka telah memberikan Surat Pemohonan dengan No.005/JS-R/II/2023 untuk memfasilitasi ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi, agar diadakan Konprensi Pers dengan Ahli Waris atas permasalahan yang di sampaikan adanya Laporan Masyarakat tidak di tindak lanjuti oleh Polres Metro Bekasi sampai saat ini," kata Mandala Sinaga, SH.(18/2/2023).
Melody Sinaga Ketua PWI Bekasi Raya mengatakan, dengan adanya permohonan Onan Bin Tompel di damping oleh Kuasa Hukum dalam Konpersi Pres PWI Bekasi, bahwa sampai saat ini tidak ada tindak lanjut laporan Masyarakat dari Polisi, maka hal ini PWI memberikan fasilitas dan ikut angkat bicara karena sekarang zaman sudah maju, kenapa masih ada Penegak Hukum yang lamban menangani persoalan Masyarakat," kata Melody,(18/2/2023).
Melody Sinaga menjelaskan, Kami PWI akan berjanji dalam waktu dekat dirinya menanyakan hal tersebut kepada Polres Metro Bekasi, apakah Insitusi Kepolisian Polres Metro Bekasi diduga ketakutan menindaklanjuti laporan yang disampaikan Ahli Waris karena menyangkut Lippo Cikarang atau ada indikasi kong kalikong," jelas Melody,(18/2/2023).
"Kami PWI sangat menyayangkan dan mempertanyakan kinerja Polres Metro Bekasi, terkait laporan Ahli Waris yang sudah se Tahun belum ada jawaban, hal ini PWI ingin mendapat kejelasan terhadap laporan yang dilakukan Ahli Waris Onan Bin Tompel, agar ada ke jelasan informasinya, sehingga tidak sepihak dan menghindari stigma negatif atas kinerja Polres Metro Bekasi,” ungkap Melody.
Dengan adanya laporan Masyarakat ke PWI Bekasi maka diadakanya Konferensi Pers bertujuan adalah agar PWI dapat menyikapi dan menindaklanjuti laporan Masyarakat ke Polisi terkait Kasus Tanah dan Penganiayaan di Polres Metro Bekasi sampai saat ini belum terselesaikan.
( Red )