Notification

×

Iklan

Iklan

 


SP2HP Diduga Jalan Di Tempat

Jumat, 24 Februari 2023 | Februari 24, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-29T10:00:45Z

Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait laporan kejadian Dept Colletor yang mengacam Wartawan telah di laporkan ke Polisi Resort Metro Bekasi dengan Laporan Polisi Nomor LP/ B/ 3170 /XII /2022 /SPKT /Polres Metro Bekasi atas nama Eka Jaya Saputra (6/12/2022) bulan yang lalu.
Insiden terjadi Dept Collector dengan Wartawan diduga adalah Pereman Jalanan yang bekerjasama dengan salah Satu Finace, karena saat Wartawan hendak meliput kejadian di Perempatan Lampu Merah Polres Bekasi pada Hari Selasa (6/12/22) bulan lalu telah di halang - halangi oleh Dept Collector dengan cara merampas Kamera dan Hp Wartawan sampai jatuh, bahkan mengancam dengan mau membunuh Wartawan dengan membawa Senjata Tajam dan teriak - teriak gua bunuh elu, gua bunuh.
Eka Jaya Saputra mengatakan, bahwa kelompok Dept Collector yang diduga sebagai Pereman bayaran di Jalan yang bekerja sama dengan Finace telah kami laporkan ke Polres Metro Bekasi atas tindak Pidana Intimidasi dan menghalangi tugas Wartawan saat melakukan peliputan," kata Eka bulan lalu. 
Eka Jaya Saputra menjelaskan, awal mulanya kelompok Dept Collector telah memberhentikan Mobil, sehingga pihak Dept Collector memancing kerumunan warga sekitar dan Saya bersama teman - teman sedang melihat kejadian tersebut lalu berhenti untuk melakukan liputan kejadian, mereka menghalang - halangi dan merampas peralatan liputan Wartawan dan memukul leher Saya,  tidak berapa lama petugas Kepolisian datang dan membubarkan keributan," jelas Eka Jaya Saputra,(6/12/22) bulan lalu.
Berdasarkan No Surat B/3744/IX/2022/Restro Bekasi perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Pertama yang diterima oleh Eka Jaya Saputra dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.SP.Gas.3804/XII/2022/Restro Bekasi Tanggal 12 Desember 2022 maka pihak Kepolisian memberitahukan perkara yang di laporkan Saudara Eka Jaya Saputra adanya perkara  dugaan tindak Pidana Intimidasi dan penghalangan liputan peristiwa atau perbuatan tidak Menyenangkan dan Pengacaman di Jalan Raya Lemah Abang No 88 Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi telah ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi dengan Penyidik adalah Gunawan Pangeribuan, SH dan Roli Manulang serta Delmandra Effendi yang akan di tembuskan ke Dir.Reskirimum Polda Metro Jaya dan Kabag Binopsnal Dit.Reskirimum PMJ dan Kapolres Metro Bekasi, namun SP2HP tersebut diduga belum ada tidak lanjut kepastian Hukum kepada pihak Dept Collektor.
Dengan kejadian Insiden Debt Colector dengan Wartawan di minta agar Kapoles Metro Bekasi dapat segera menangkap Debt Collector yang diduga sebagai Pereman Jalanan yang telah di laporkan oleh Wartawan dan juga meresahakan Masyarakat Kabupaten Bekasi. 

( Red )
×
Berita Terbaru Update