Notification

×

Iklan

Iklan

 


Uang Rakyat Dimakan Rayap

Rabu, 01 Februari 2023 | Februari 01, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-29T10:00:45Z

Bekasi - radarberinasional.com

Terkait Jalan CBL Longsor di wilayah Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung yang pernah di kerjakan oleh Pemborong PT. Bona Jati Mutiara dengan No.SPP : 6201/ 261/ SPP/ PJL- DSDABMBK / TA.2020 dari Nilai Anggaran APBD sebesar Rp,7.543.000.000 Milyar lebih, saat ini menjadi momok Masyarakat yang melitas di Jalan CBL tersebut, karena Jalan Raya CBL pernah di kerjakan oleh PT. Bona Jati Mutiara pada APBD Tahun 2020.

Dengan terjadinya Jalan CBL longsor, maka Pemerintah Desa Muktiwari dan Kecamatan Cibitung telah mengmbil sikap dan inisiatif agar Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Bekasi dapat memperbaiki Jalan CBL yang longsor. 

Terjadinya longsor Jalan CBL telah di keluhkan oleh Masyarakat pemakai Jalan yang melintas di wilayah Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, karena Jalan longsor di kuatirkan malam hari terjadi musibah saat pemakai Jalan melitas di Jalan tersebut, sebab Jalan CBL merupakan akses yang digunakan Masyarakat untuk beraktivitas sehari - hari.
Encun Sunarto Camat Cibitung mengatakan, bahwa Jalan CBL longsor dan amblas sekitar 20 hingga 25 Meter, karena di kauhatirkan jika pemakai Jalan di malam hari tidak berhati - hati akan membahayakan, sebab Jalan longsor dan amblas sudah separuh badan Jalan, Alhamdulillah pihak Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Bekasi telah merespon dan langsung melakukan perbaikan," kata Encun Sunarto, (31/1/23). 

Encun Sunarto mengharapkan kepada Masyarakat yang melintas di Jalan CBL, selama dalam perbaikan Jalan agar Masyarakat dapat berhati  - hati melewati Jalan yang longsor atau amblas," papar Encun Sunarto.

Dengan adanya perbaikan Jalan CBL yang longsor dan ambles di Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung dapat diduga "Uang Rakyat di Makan Rayap" karena Jalan tersebut sudah pernah di kerjakan oleh PT. Bona Jati Mutiara yang diduga gagal Kontruksi, bahwa pihak Perusahaan Bona Jati Mutiara saat mengerjakan Jalan tersebut pada Tahun 2020 dengan No. SPP : 6201 / 261 / SPP/ PJL- DSDABMBK / dengan Nilai Anggaran APBD Tahun 2020 sebesar Rp,7.543.000.000 Milyar lebih, hal ini di minta agar Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Bekasi dapat segera melakukan Black List terhadap PT. Bona Jati Mutiara yang pernah mengerjakan Jalan CBL, sebab diindikasikan gagal Konturksi yang diduga Uang Rakyat di Makan Rayap. 

( Red )
×
Berita Terbaru Update