Notification

×

Iklan

Iklan

 


Bupati Segera Panggil Dinas LH Dan Camat Serta Kepala Desa

Sabtu, 11 Maret 2023 | Maret 11, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-29T10:00:44Z

Purwakarta- radarberitanasional.com 

Masyarakat Desa Sukatani, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta telah mengadukan adanya Galian C di wilayah Desa Sukatani, namun sikap Kepala Desa dan Camat maupun Pemerintah Daerah serta Polsek Kecamatan Purwakarta diduga diam seribu bahasa dengan adanya Galian C tersebut.

Bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol-PP Purwakarta diduga bagaikan Macan Ompong, karena Kepala Desa dan Camat serta Polsek pasti mengetahui adanya galian C di wilayah tersebut, kenapa diam masih berjalan di diamkan.

Dengan adanya galian C di wilayah Sukatani, Kecamatan Purwakarta, semua ini dapat diindikasikan adanya pembiaran Kepala Desa dan Camat serta Kapolsek yang diduga tidak berani @berbuat dan diam seribu bahasa, karena galian C ada yang membekingi.

Raden Asep Bayu, SH Mantan Penyidik Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat mengatakan, dirinya menyesalkan atas kinerja pihak Kecamatan dan Polsek Sukatani terkait adanya galian C yang beroperasi di Desa Sukatani, Kecamatan Purwakarta, kenapa Camat dan Kapolsek diduga diam seribu bahasa adanya galian C merusak lingkungan," kata Raden.

Raden Asep Bayu, SH menjelaskan, jika galian C tersebut didiamkan, Saya meminta kepada Bupati Purwakarta agar dapat segera memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol- PP, Camat serta Kapolsek maupun Kepala Desa yang ada di wilayah Desa Sukatani, Kecamatan Purwakarta untuk melakukan penutupan galian C tersebut karena Kepala Desa dan Camat serta Kapolsek sudah mengetahui adanya proyek galian C yang dapat merusak ekosistim lingkungan," ujar Raden, (11/3/2023).

"Saya tegaskan jika Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta melakukan pembiaran adanya galian C tersebut, maka dapat di kenakan sangsi Hukuman," tegas Raden, (11/3/2023).

Dengan adanya Kasus galian C di wilayah Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, seharusnya Bupati Purwakarta dapat memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan pihak Jajaran Polres Purwakarta serta Camat maupun Kepala Desa yang sudah jelas - jelas mengetahui duduk permasalahan adanya galianC tersebut, bahwa dalam perkara yang pernah terbukti di dalam Laporan Polisi No.Pol : LP / 17 / VI / 2004 / WIL. PWK. Tanggal 15 Juni 2004 dan Surat Perintah Penyidikan No.Pol :  SP.Dik / 14 / VI / 2004 Reskrim pada Tanggal 15 Juni 2003, seharusnya pihak Polres melakukan penangkapan oknum adanya proyek galian C tersebut, hal ini sudah pernah di laporkan ke pihak Polres Purwakarta dan Pemerintah Purwakarta, namun sampai saat ini Pemerintah Purwakarta dan Polres Purwakarta diduga diam seribu bahasa," papar Raden Asep Bayu, SH.

Ali Sofian sebagai Divisi Pengawasan Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia dan Penindakan di DPP Watch Relation of  Corruption mengatakan, bahwa Saya meminta agar Bupati Purwakarta dapat segera memanggil Dinas LH dan Satpol-PP maupun Camat serta Kepala Desa terkait adanya galian C tersebut apakah sudah memiliki izin dari lingkungan sekitar," kata Ali Sofian.

"Bahwa diduga galian C tersebut dibekingi oleh oknum Aparat Penegak Hukum TNI dan Polri yang berada di Desa Sukatani, soalnya sampai saat ini belum dapat tersentuh Hukum dan melakukan penangkapan, dengan adanya galian C diminta Dinas Lingkungan Hidup dan Camat maupun Kapolsek Purwakarta harus dapat bertanggung jawab adanya galian C yang merusak lingkungan, "jangan kaya Macam Ompong dan dian seribu Bahasa," papar Ali Sofian, (11/3/2023).

"Berdasarkan Undang - Undang No. 32 Tahun  2009 Tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, yang di Amanatkan dalam Pasal 28 Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tugas Aparat Penegak Hukum TNI dan Polri harus dapat melindungi Masyarakat dengan adanya Kasus galian C di wilayah Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta," tegas Ali Sofian.

( Red )



×
Berita Terbaru Update