Notification

×

Iklan

Iklan

 


Dinas LH dan Satpol PP Diduga Bagaikan Macan Ompong

Jumat, 10 Maret 2023 | Maret 10, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-29T10:00:44Z

Purwakarta - radarberitanasional.com

Terkait kasus galian C di wilayah Desa Cibodas dan Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol-PP Purwakarta diduga bagaikan Macan Ompong diam seribu Bahasa dengan adanya galian C di wilayah Kecamatan Sukatani tersebut, karena sampai saat ini galian C masih saja berjalan, maka dapat di indikasikan bahwa galian C tersebut telah di Bekingi oleh oknum Aparat Penegak Hukum TNI dan Polri, karena sampai saat ini belum tersetuh oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol-PP Purwakarta.

Menurut Ali Sofian sebagai Divisi Pengawasan Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia dan Penindakan di DPP Watch Relation of  Corruption mengatakan, bahwa Warga Desa Sukatani mendesak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan Kapolda Jawa Barat dapat segera bertindak, karena kami melihat pihak Dinas  Lingkungan Hidup dan Satpol-PP Kabupaten Purwakarta diduga kuat bagaikan Macam Ompong dan dian seribu Bahasa karena tidak bisa berbuat dengan Perda dan membiarkan adanya galian C yang merusak Ligkungan, karena Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol-PP Kabupaten Purwakarta telah mengkebiri Undang - Undang No. 32 Tahun  2009 Tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, yang di Amanatkan dalam Pasal 28 Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Ali Sofian, (10/3/2023).

Raden Asep Bayu, SH Mantan Penyidik Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat mengatakan, jika pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol-PP Purwakarta melakukan pembiaran dan mengetahui adanya proyek galian C yang merusak lingkungan, maka Dinas terkait dapat di kenakan sangsi Hukuman," kata Asep Bayu, (10/3/2023).

Dengan adanya Kasus galian C di wilayah Desa Cibodas dan Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, bahwa pihak Jajaran Polres Purwakarta sudah mengetahui dan menguasai duduk permasalahan perkara yang pernah terbukti di Laporankan dalam Laporan Polisi No.Pol : LP / 17 / VI / 2004 / WIL. PWK. Tanggal 15 Juni 2004 dan Surat Perintah Penyidikan No.Pol :  SP.Dik / 14 / VI / 2004 Reskrim pada Tanggal 15 Juni 2003, dan pihak Polres dapat segera menangkap, bahwa proyek galian C tersebut sudah pernah di laporkan ke Polres Purwakarta dan Pemerintah Purwakarta, namun sampai saat ini Pemerintah Purwakarta dan Polres Purwakarta dapat diduga diam seribu bahasa bagaikan "Macan Ompong".

( Red ).


×
Berita Terbaru Update