Terkait laporan Hidayat sebagai Ketua Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) Kabupaten Bekasi, membantah bahwa dirinya tidak pernah mencabut laporannya Kemendagri dan Ombudsman RI, masalah dugaan pelanggaran Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh DR. H.Dani Ramdan, M.T sebagai Pj.Bupati Bekasi.
Hidayat mengatakan, bahwa laporan yang pernah Saya sampaikan ke Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) dan Ombudsman Republik Indonesia, Saya akan tetap konsisten untuk mengawal laporan terkait dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Pj. Bupati Bekasi DR.H Dani Ramdan, MT tersebut," kata Hidayat, (5/3/2023).
"Bahwa Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) Kabupaten Bekasi telah menemukan adanya Surat Kesepakatan antara DR.H.Dani Ramdan dengan Ketua SMSI Kabupaten Bekasi Doni Ardon pada saat Surat Kesepakatan di buat oleh Pj. Bupati Bekasi dalam posisi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan dirinya saat itu sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat," jelas Hidayat, (5/3/2023).
Hidayat sebagai Ketua Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) Kabupaten Bekasi memaparkan, adapun Surat Kesepakatan yang dibuat oleh Pj. Bupati Bekasi DR.H.Dani Ramdan dengan Doni Ardon sebagai Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) adanya dukungan Pj.Bupati Bekasi untuk menjabat sebagai Pejabat (Pj) Bupati Bekasi Tahun 2022, karena Surat Kesepakatan yang dibuat berkaitan dengan posisi Pj. Bupati Bekasi adalah sebagai ASN, maka hal ini patut diduga melakukan Pelanggaran Disiplin ASN," papar Hidayat.
"Karena Surat Kesepakatan Pj.Bupati Bekasi dengan Doni Ardon dibuat di Bandung pada Tanggal 24 April 2022 lalu dengan memuat poin - poin diantara nya sebagai berikut :
1 * Pihak Kedua (2) memfasilitasi dukungan Masyarakat, Badan Usaha, Lembaga Media, termasuk mempersiapkan dukungan Parlemen agar dapat memperjuangkan pihak Pertama menjadi Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Tahun 2022.
2 * Pihak Pertama setelah di tetapkan menjadi Pejabat (Pj) Bupati Bekasi pada Tahun 2022, sepakat untuk menyediakan fasilitas ruang kerja, dan perlengkapanya terhadap pihak Kedua serta mendukung program kerja pihak Kedua yang Kreatif dan Positif bersifat membangun kemajuan Kabupaten Bekasi.
3 * Pihak Pertama setelah menjadi Pejabat (Pj) Bupati Bekasi pada Tahun 2022, sepakat untuk melibatkan peran Pers dalam hal ini pihak Kedua untuk memberikan referensi dan pertimbangan dalam mengambil keputusan termasuk dalam hal perencanaan Pembangunan, Pelaksanaan dan Evaluasi - evaluasi.
4 * Pihak Pertama setelah menjadi Pejabat (Pj) Bupati Bekasi pada Tahun 2022, sepakat untuk kerjasama memberi peran terhadap pihak Kedua dalam hal Promosi dan Publikasi program Pembangunan Daerah Kabupaten Bekasi dan Tanggungjawab Lingkungan serta Perumahan, maupun proyek Strategis Nasional di Kabupaten Bekasi serta informasi - informasi penting lainya yang di ketahui Masyarakat sebagai wujud Transparansi, Keterbukaan Informasi Publik.
5 * Bilamana point - point tidak dapat di penuhi oleh pihak Kedua, maka Surat Kesepakatan ini tidak berlaku, itulah isi dari Surat Kesepakatan yang di buat oleh Pj.Bupati Bekasi kepada Doni Ardon sebagai Ketua SMSI," ungkap Hidayat.
Hidayat menegaskan, bahwa Saya sebagai Ketua Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) Kabupaten Bekasi belum pernah melakukan pencabutan laporan Pj. Bupati Bekasi DR.H.Dani Ramdan, MT di Kemendagri maupun Ombudsman RI, karena Surat Kesepakatan yang dibuat oleh DR. H. Dani Ramdan, MT tersebut sangat tidak Etis dilakukan, karena dirinya adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus patuh dan taat aturan, sebab tidak boleh seorang ASN melakukan tindakan - tindakan di luar ketentuan, terlebih sesuatu yang sarat dengan kepentingan Pribadinya.," tegasnya Hidayat, (5/3/2023).
"Saya tegaskan kembali, bahwa Saya sebagai Ketua Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) Kabupaten Bekasi belum pernah melakukan pencabutan laporan Pj. Bupati Bekasi yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin Aparatur Sipil Negara masih terus Saya kawal dan sampai saat ini Saya sedang mempersiapkan laporan berikutnya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, bahwa mengenai Surat jawaban dari Kementerian Dalam Negeri Cq, Inspektur Jenderal tertanggal 20 Pebruari 2023 sudah Saya terima dan tinggal menunggu apakah Negara dalam hal ini dapat bersikap tegas," pungkasnya.
( Red )