Bekasi - radarberitanasional.com
Pembangunan di Kabupaten Bekasi tentu ada keterlibatan Masyarakat dalam Pembangunan tersebut, yang merupakan suatu keniscayaan, mustahil jika Pembangunan di Kabupaten Bekasi berjalan dengan baik peran serta Masyarakat pasti dianulir oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Bahwa Pembangunan yang dimaksud adalah dalam konteks ini bukan hanya Pembangunan pisik semata, tetapi juga Pembangunan Masyarakat itu sendiri termasuk Badan Hukum, tujuannya yaitu agar Masyarakat dan Badan Hukum yang berada di Kabupaten Bekasi dapat senantiasa taat pada semua norma yang berlaku khususnya Norma Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kabupaten Bekasi.
Dengan banyaknya Informasi di sampaikan Masyarakat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, baik secara resmi maupun secara tidak resmi, tentunya Masyarakat berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dapat Transfaran atas tindak lanjut dari Pelaporan atau Pengaduan Masyarakat kepada Satpol-PP, namun pada paktanya banyak yang tidak di sampaikan hasil dari tindak lanjut laporan Masyarakat tersebut oleh Satpol-PP Kabupaten Bekasi.
Syahban Siregar, S.H., M.H, Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH- RI) pada saat diminta tanggapannya di Kantor Bilangan Jakarta Timur mengatakan, bahwa seharusnya Masyarakat Kabupaten Bekasi mendapat Apresiasi jika mempunyai Kontribusi pada Pembangunan di Kabupaten Bekasi," kata Syahban Siregar,(9/3/2023).
"Kami dari GRPPH-RI sudah banyak menyampaikan Laporan atau Pengaduan baik secara resmi maupun secara tidak resmi pada Pemerintah Kabupaten Bekasi, dalam hal ini Satpol-PP dan muaranya kemudian banyak di tangani Satpol PP yang notabena sebagai PPNS, namun Laporan atau Pengaduan yang disampaikan banyak yang tindak dilanjutkan atau hasil nya dari Satpol-PP tidak Transfaran," ungkap Syahban Siregar, S.H., M.H sebagai Ketua Umum GRPPH-RI, (9/3/2023).
"Saya menilai bahwa Satpol PP tidak Transfaran, karena laporan salah satu nya adalah, dulu GRPPH-RI pernah melaporkan salah satu Badan Hukum "PT.WINSA ANUGERAH PROPERTYNDO DIDUGA TIDAK MEMILIKI IMB", namun sampai saat sekarang kami belum pernah dikasih tau hasilnya, yang jelas - jelas pihak PT.WINSA ANUGERAH PROPERTYNDO sudah pernah dipanggil SATPOL PP pada saat itu," tegas Syahban Siregar, S.H., M.H.
"Baru-baru ini Satpol PP Kabupaten Bekasi pernah memanggil salah satu Pimpinan Rumah Sakit Swasta yang berlokasi di Sukatani, pemanggilan tersebut pada Tanggal (22-2-2023) lalu, atas Laporan Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI), maka Satpol-PP memanggil Pimpinan Rumah Sakit Swasta, dengan No Surat Panggilannya Nomor : KK.02.06/329-PPNS/Satpol-PP/2023 tanggal 20 Februari 2023," ungkap Syahban Siregar, S.H., M.H.
Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH- RI) meminta dengan tegas agar Satpol-PP Kabupaten Bekasi harus dapat Transfaran kepada Publik atas tindak lanjut setiap laporan Masyarakat dan jangan Satpol-PP Kongkalikong dengan Terlapor, dan Saya mengharapkan semoga Satpol PP Kabupaten Bekasi semakin dapat Transfaran dan Profesional serta tidak Kongkalikong dengan Terlapor," pungkasnya.
( Red )