Bekasi - radarberitanasional.com
Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI),, Syahban Siregar, SH,. MH,. menduga bahwa Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi tidak melakukan Trasfaran dalam Undang -.Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka setiap Pejabat Publik di wajibkan Transfaran terhadap Anggaran yang di kelola.
Bahwa selama ini banyak Anggaran yang di kelola oleh para Kepala Desa yang cukup besar, mulai dari Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), hal ini perlu diketahui Kepala Desa di Kabupaten Bekasi mendapatkan beberapa jenis Anggaran yaitu : Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Alokasi Desa (DAD), dan Bagi Hasil Retrebusi (BHR) serta Bantuan dari Provinsi.
Menurut Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI), Syahban Siregar, S.H.,M.H., bahwa di Kabupaten Bekasi masih banyak Kepala Desa penerima Anggaran yang cukup besar, dan tidak berani untuk Transfaran ke Publik, hal tersebut jelas kontradiksi dengan Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik No.14 Tahun 2008, yang mengamanatkan setiap Pejabat Publik harus Transfaran dalam pengelolaan Anggaran yang dikelolahnya," kata Syahban.
Syahban Siregar,.SH.,MH mengklaim beberapa Kepala Desa yang tidak berani Transfan di Kabupaten Bekasi yaitu di Kecamatan Serang Baru, diantaranya adalah Kepala Desa Sirnajaya, Kepala Desa Cilangkara dan Kepala Desa Jaya Sampurna, maka kami berani mengatakan bahwa Kepala Desa Sirnajaya, Kepala Desa Cilangkara dan Kepala Desa Jaya Sampurna tidak Transfaran, karena kami sudah menyampaikan surat permohonan Informasi Publik atas beberapa dokumen yang menurut hemat kami adalah dokumen Informasi Publik, namun sampai sekarang belum diberikan jawaban," ujar Syahban Siregar, S.H.,M.H di Kantornya, (5/3/2023).
Syahban Siregar, S.H.,M.H menegaskan, dengan atas sikap Kepala Desa yang tidak mau memberikan Informasi Publik yang dimohonkan oleh GRPPH-RI tersebut, maka DPP GRPPH-RI sudah menyampaikan keberatan, dan kami sudah sampaikan surat keberatan atas sikap teman - teman Kepala Desa yang mengabaikan permohonan GRPPH-RI, dan kami masih berharap permohonan kami tersebut dapat dikabulkan sebelum tenggang waktu yang ditentukan terlampaui," dan jika permohonan tersebut diabaikan, maka kami akan lakukan segala upaya termasuk melakukan upaya ke Komisi Informasi Publik," tegas Syahban Siregar, S.H.,M.H.
Syahban juga berpendapat bahwa ke tertutupan Pejabat kepada Publik atas Anggaran yang di kelola Pejabat Publik, salah satu indikator diduga Korupsi, oleh karena itu bagi Kepala Desa yang tidak Transfaran harus mendapat perhatian serius dari semua pihak, termasuk pihak penegak Hukum, agar dapat dilakukan sebagai upaya meminimalisir penyalahggunaan," paparnya Syahban Siregar, S.H.,M.H.
( Red )