Notification

×

Iklan

Iklan

 


Mahasiswa Minta Pemerintah Segera Putuskan Hubungan Dengan PT. ABB

Kamis, 16 Maret 2023 | Maret 16, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-29T10:00:44Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Puluhan Mahasiswa dan para Asossiasi Pedagang Pasar Kranji telah mendatangi Kantor Pemerintah Kota Bekasi, untuk meminta agar Pemerintah Kota Bekasi dapat segera melakukan pemutusan hubungan Kerjasama dengan PT. Annisa Bintang Blitar (ABB), karena berdasarkan hasil Investigasi dan Observasi kami terkait dugaan adanya tindakan Korupsi Revitalisasi Pasar Kranji Baru, tidak sesuai dengan Perjanjian Kerjasama yang sudah di sepakati, selain dari pada itu bahwa  pelaksanaan Revitalisasi Pasar Kranji Baru, Kota Bekasi memiliki jangka waktu 24 bulan atau 2 Tahun di mulai sejak Tahun 2019, sebanyak 1.500 para Pedagang Pasar Kranji Baru yang telah memberikan kewajibannya kepada PT. Annisa Bintang Blitar dengan total senilai 23 Milyar," kata Nanda sebagai Koodinator Aksi Mahasiswa, (16/3/2023).


Nanda selaku Koorlap dalam Aksi Mahasiswa menjelaskan, bahwa hal tersebut tidak ada progres dari PT. Annisa Bintang Blitar selaku Pelaksana Revitalisasi Pasar Kranji Baru Kota Bekasi, adapun pelanggaran yang telah dilakukan oleh oknum Pemerintah Kota Bekasi atas bobroknya ketegasan dan kebijakan yang sudah di sepakati di dalam perjanjian Kerjasama, sudah jelas - jelas di dalam Pasal 11 dilarang dan Sanksi pada Ayat 4 yang berbunyi," bahwa Pihak Kesatu yaitu Pemerintah Kota Bekasi berhak memutus perjanjian secara sepihak dengan PT. Annisa Bintang Blitar terlebih dahulu dan memberikan Surat teguran tertulis sebanyak Tiga Kali berturut - turut dengan waktu 1 Bulan, dalam hal ini kepada Pihak Kedua yaitu PT. Annisa Bintang Blitar diantaranya adalah sebagai berikut :


A. Bahwa PT. Annisa Bintang Blitar diduga lalai membayar kewajiban selama 3 Bulan berturut - turut.

B. PT. Annisa Bintang Blitar tidak melaksanakan kewajiban lainnya yang telah di tentukan dalam perjanjian Kerjasama.

C. PT. Annisa Bintang Blitar tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai perjanjian Kerjasama.

D. Pihak Kedua yaitu PT. Annisa Bintang Blitar tidak melanjutkan dan/atau tidak mampu melanjutkan Revitalisasi Pasar Kranji Baru Kota Bekasi," ungkap Nanda kepada awak Media.

"Maka dari itu pihak Pertama dan pihak Kedua telah melakukan adanya dugaan Praktik KKN yang sudah merugikan Masyarakat Kota Bekasi, Khusus para Pedagang Pasar Kranji Baru Kota Bekasi dan tindakan terebut sudah melawan Hukum yang berdasarkan :

1. Undang - Undang No. 28 Tahun 1999 ( Penyeleggaran dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ) dalam Pasal 5 Ayat 4 “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakuan perbutan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme”, dan Pasal 20 “Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan Nepotisme sebagaimana yang dimaksud Pasal 5, dapat di Pidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2 Tahun dan paling lama 12 Tahun,".


2. Bahwa dalam peraturan Kementerian Dalam Negeri No. 22 Tahun 2009, Tentang petunjuk teknis tata cara Kerjasama Daerah.

3. Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah dan 

4. Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2012, tentang Prinsip Kerjasama dalam Pasal 2,"Kerjasama Daerah dilakukan dengan prinsip Efisiensi, Efektivitas, Sinergi, dan Saling menguntungkan dalam Kesepakatan bersama, dan itikad baik, maupun mengutamakan kepentingan Nasional, Keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Persamaan Kedudukan, Transparansi, Keadilan, dan kepastian Hukum," ungkap Nanda sebagai Koorlap Aksi, (16/3/2023).


"Maka kami Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Mulia Pratama bersama Asosiasi Pedagang Pasar Kranji Kota Bekasi menuntut :

1. Segera batalkan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan  PT. Annisa Bintang Blitar.

2. Meminta kepada Kejari Kota Bekasi agar segera memanggil oknum Dinas terkait yang terlibat dalam Pembangunan Revitalisasi Pasar Kranji.

3. Meminta agar Pemerintah Kota Bekasi melakukan tender terbuka untuk Pembangunan Revitalisasi Pasar Kranji Kota Bekasi.


Jika dalam kurun waktu 3 x 24 Jam tidak ada tindak lanjut dari pihak yang berwajib, maka kami Mahasiswa dan Asossiasi Pedagang Pasar Kranji Kota Bekasi akan menindak lanjuti kasus tersebut ke Pemerintah Pusat, tegas Nanda besama para Asossiasi Pedagang Pasar Kranji.

( Red )

×
Berita Terbaru Update