Notification

×

Iklan

Iklan

 


Pj. Bupati Bekasi Diduga Mengkebiri Surat Perintah Mendagri No : 100.2.2.6/864/sj.

Jumat, 10 Maret 2023 | Maret 10, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-29T10:00:44Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Cikarang mendesak Pj. Bupati Bekasi, DR. H. Dani Ramdan, MT untuk dapat segera melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Nomor: 100.2.2.6/864/sj tertanggal 13 Februari 2023 yang di tandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian sudah di keluarkan.

Koordinator Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Cikarang (HPMC) Vega Della mengatakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil harus dapat segera memerintahkan Pj. Bupati Bekasi untuk segera melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, sehingga kekosongan Pejabat di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi dapat di penuhi dan akan bekerja maksimal, karena selama ini para Pejabat bawahan sedikit terganggu tidak adanya kepastian Pimpinan di Dinas SKPD masing-masing," kata Vega Della, (10/3/2023).

“Masyarakat dan Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Cikarang bertanya, "ada apa dengan Pj. Bupati Bekasi belum melantik Penjabat"?, hal ini ada dugaan Pj. Bupati Bekasi ada permainan apa"? atau mau bermain - main dengan Surat Mendagri?,” ujar Vega Della kepada Wartawan.

Vega Della sebagai Koodinator Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Cikarang menegaskan, kami meminta kepada Pj. Bupati Bekasi tidak perlu berbohong kepada publik, bahwa Surat dari Kemendagri belum turun, padahal Surat tersebut sudah turun sejak Tanggal 13 Februari 2023 lalu, tegas Vega, (10/3/2023).

“Jangan sampai di bilang Mendagri tidak pernah mengeluarkan Surat, padahal Surat Mendagri Nomor : 100.2.2.6/864/sj Tertanggal 13 Februari 2023 yang di tandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian sudah mengeluarkan, dan kami Mahasiswa meminta Pj.Bupati Bekasi jangan mengadu domba,” papar Vega Della.

Vega Della sebagai Koordinator mengharapkan, jika Pj. Bupati Bekasi tidak melantik para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang sudah di tetapkan oleh Mendagri, justru Pj. Bupati Bekasi tidak patuh terhadap perintah yang sudah diamanatkan oleh Undang - Undang ataupun aturan yang ada, karena tugas Pj. Bupati Bekasi hanya melaporkan dan menjalankan perintah tugas," ungkap Vega.

 ( Red )

×
Berita Terbaru Update