Bekasi - radarberitanasional.com
Penggunaan Anggara Dana Desa dan Dana APBN yang dialokasikan oleh Pemerintah ke Desa Karang Patri, Kecamatan Pebayuran pada Tahun 2021 dan Tahun 2022 sebesar Rp, 2. 135. 418. 000, dan Tahun 2022 sebesar Rp, 1.743.791. 000 Total sebesar Rp, 3. 879. 209. 000 Milyar.
Dalam berita nuansametro.co.id di kutip bahwa diduga Penggunaan Anggaran Dana ADD dan APBN di Desa Karang Patri, Kecamatan Pebayuran diduga kuat tidak Trasfaran dan melanggar Undang - Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Bahwa menurut Narasumber yang namanya minta dilindungi mengatakan, dalam rangka terbentuknya tata kelola Pemerintahan Desa yang baik dan Profesional, harus Transparansi mengenai Penggunaan Anggaran dalam suatu Pengelolaan Dana Anggaran Desa dan Dana APBN sebagai mana di Amanatkan dalam Undang - Undang No.14 Tahun 2008," kata Narasumber.
Dengan dugan tidak Trasfarannya Kardisi sebagai Kepala Desa Karang Patri, Kecamatan Pebayuran diduga terkesan tertutup dan tidak Transparan, hal ini telah melanggar Undang - Undang KIP sehingga berita ini terbitkan.
( Red )