Bekasi - radarberitanasional.com
Nasib warga ingin bekerja sebagai Pegawi Tenaga Kerja Kontrak di Dinas Perhubungan Kota Bekasi diduga dimeminta Uang sebesar 50 Juta oleh oknum Pegawai PNS berinisial ST yang bekerja di bagian Satuan Keselamatan Lalu Lintas di Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Menurut HR sebagai Narasumber yang namanya di lindungi mengatakan, bahwa dirinya telah dijanjikan akan masuk bekerja di Dinas Perhubungan Kota Bekasi sebagai Tenaga Kerja Kontrak oleh ST oknum Pegawai PNS di Dinas Perhubungan Kota Bekasi, dan HR (Korban) di minta Uang sebesar Rp, 50 Juta oleh ST dengan iming - iming bisa menjadi Pegawai Tenaga Kerja Kontrak," kata HR sebagai narasumber.
HR menjelaskan, bahwa selama bertahun - tahun ditunggu, namun tidak ada kepastian dari ST, Saya sudah kasih Uang ke pada ST tunai pada Tanggal 19 September 2019 hingga sampai Tahun 2023, janji Pelaku (ST) belum juga terealisasi, pada hal Uang sudah Saya berikan sebesar Rp, 50 juta, lalu Saya menghubungi Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi sebagai atasan ST, bahwa sudah dipanggil dan dimintai pertanggung jawabannya dan komitmennya untuk mengembalikan Uang Saya sebesar Rp, 50 Juta tersebut," jelas Narasumber berinisial HR.
Narasumber berinisial HR memaparkan, aneh nya Saya tidak di Undang dalam mediasi pada saat Saya minta dipertemukan dengan Pelaku yang berinisial ST oleh Midar sebagai Kepala Bidang Kepegawaian di Dinas Perhubungan Kota Bekasi," papar Narasumber.
Dengan terjadinya dugaan Oknum Pegawai PNS Dinas Perhubungan menipu warga Rp, 50 Juta, hal ini dapat diindikasikan adanya para Oknum PNS di Dinas Perhubungan Kota Bekasi sebagai Calo yang bermain cantik untuk melakukan penerimaan Pegawai Tenaga Kerja Kontak ilegal di Dinas Perhubungan Kota Bekasi, agar mendapatkan keuntungan besar dan berbagi dengan Pejabat di Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
( Red )