Notification

×

Iklan

Iklan

 


Fraksi PDI Perjuangan Menolak Dani Ramdan

Jumat, 19 Mei 2023 | Mei 19, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-29T10:00:43Z

 

Bekasi - radarberitanasional.com

Terkait masa Jabatan Pj. Bupati Bekasi DR. H. Dani Ramdan, MT yang akan berakhir masa Jabatan sebagai Bupati Bekasi, hal ini telah bersaing dengan Dua orang Birokrat yang diduga akan merebutkan Kursi Bupati Bekasi, dari ke Dua orang Birokarat tersebut adalah Koswara Hanafi sebagai Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat dan Benny Irwan sebagai Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri.

Soleman sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, Kami Fraksi PDI Perjuangan tetap pada pendirian, dan berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tidak memperpanjang DR. Dani Ramdan, MT sebagai Pj. Bupati Bekasi, walaupun Fraksi PKS, Muhammad Nuh tetap mendukung Pj. Dani Ramdan di perpanjang masa Jabatanya," kata Soleman (19/5/2023)

Kami dari Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi tetap pada komitmen untuk membangun Kabupaten Bekasi, bahwa pada diri Dani Ramdan dalam pekerjaannya kurang maksimal,” ujar Soleman.

Soleman menegaskan, bahwa usulan Dani Ramdan memang dari Fraksi PKS untuk di Perpanjang masa Jabatannya, padahal Dani Ramdan tidak bisa bekerja dan Manajemen Birokrasi sangat buruk masa memimpin di Kabupaten Bekasi dan tidak bisa bekerja, hal ini dapat menjadi Preseden buruk, karena PKS ingin Kabupaten Bekasi menjadi buruk, sebab ini adalah usulan PKS, agar Dani Ramdan menjabat kembali menjadi Pj.Bupati Bekasi," tegas Soleman.

Soleman sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi berharap kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dapat memberikan kesempatan kepada yang lain menjadi Pejabat Pj. Bupati Bekasi, karena persoalan Manajemen di Pemerintahan Kabupaten Bekasi kurang maksimal dan membuat kegaduhan sesama ASN," ungkap Soleman.

Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi menolak untuk di Perpanjang masa Jabatan Pj. Bupati Bekasi Dani Ramadan, karena PDI Perjuangan tidak mau melihat Rakyat Kabupaten Bekasi menjadi susah, akibat Pj. Bupati Bekasi yang tidak bisa bekerja,  bahwa 8 Kali Pemerintahan Kabupaten Bekasi runtuh, setelah mendapatkan Predikat WDP dari BPK - RI yang di himpun dalam Surat Audit BPK - RI Perwakilan Jawa Barat dengan Nomor: 30A/S-HP/XVIII.BDG/5/2023, tertanggal 16 Mei 2023 tentang Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintahan Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023.


( Red )





 

 


×
Berita Terbaru Update