Notification

×

Iklan

Iklan

 


Kabupaten Bekasi diduga Bau Sampah "Perda Sampah Mandul"

Jumat, 12 Mei 2023 | Mei 12, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-29T10:00:43Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Terkait pemberitaan Sampah yang Viral dibeberapa Media Online di minta agar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, AP., S.H., M.Si dan Kasat Satpol-PP, H. Surya Wijaya dapat bersikap tegas terhadap Masyarakat yang membuang Sampah di sembarang tempat, dan juga Perda Sampah dapat segera di realisasikan agar Masyarakat tidak melakukan  Pembuangan Sampah di sembarang tempat di wilayah Kabupaten Bekasi, sehingga tidak menjadi lumbung Sampah dan Bau Sampah.

Bahwa belum lama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait telah meninjau di beberapa titik Sampah yang berada di Area Pasar SGC, karena giat tersebut dilakukan atas Instruksi Pj.Bupati Bekasi DR. H. Dani Ramdan, MT untuk mengatasi banyaknya Sampah yang sembrawut di Kabupaten Bekasi yang ada di Area Pasar Sentral Grosir Cikarang (SGC).

Dengan banyak nya Sampah di Kabupaten Bekasi, Masyarakat mengeluh dengan Bau Sampah di TPS - TPS ilegal, karena Sampah di buang di sembarang tempat di Kabupaten Bekasi, hal ini dapat diduga menjadi bisnis Pengusaha Swasta memanfaatkan Tanah Negara milik PJT II Jasa Tirta di Pinggiran Kali CBL, sehingga pihak PJT II Jasa Tirta diam seribu Bahasa dan Camat serta Kepala Desa diduga ikut melakukan pembiaran dengan banyak Sampah di wilayah Kabupaten Bekasi.

Bahwa Tanah Negara milik PJT II Jasa Tirta yang berada di CBL telah di manfaatkan oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan dengan menggunakan lahan PJT II Jasa Tirta yang di jadikan Tempat Pembuangan Sampah ilegal di jadikan Bisnis Tempat Pembuangan Sampah Rumah Tangga dari Perumahan yang ada di Kabupaten Bekasi, sehingga warga sekitar sangat terganggu dan mengeluh dengan bau Sampah yang di kelola oleh pihak Swasta berada di Desa Suka Jaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Candra mengatakan, bahwa diri nya sangat menyayangkan sikap Kepala Desa Suka Jaya diduga tidak berani menegor Pengusaha Swata sebagai Pengelola Sampah Rumah Tangga yang memanfaatkan Tanah Negara milik PJT II Jasa Tirta di Pinggiran Kali CBL di jadikan Tempat Pembuangan Sampah, sehingga Kabupaten Bekasi Bau Sampah," kata Candra.(12/5/2023).


Jhon selaku Humas UPTD Bidang Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah untuk wilayah Cikarang Barat, Cibitung dan Setu menjelaskan, bahwa di Tempat Pembuangan Akhir Burangkeng telah overload, sehingga ada oknum Swasta yang memanfaatkan Tanah Negara milik PJT II Jasa Tirta di jadikan TPS ilegal, hal ini kasusnya masih menunggu tindakan dari Dinas LH dan Satpol-PP, karena Kami sudah memberikan surat himbauan kepada pihak Swasta yang memanfaatkan lahan Negara di jadikan Tempat Pembuangan Sampah," jelas Jhon.


Jhon memaparkan, bahwa dalam Undang - undang No.14 Tahun 2014, membuang Sampah di Sembarang tempat Denda Rp.50.000.000,- Juta dan kurungan selama 3 Bulan, namun hal ini tidak pernah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan adanya Sangsi tegas maupun Perda yang ada terkait Sampah," papar Jhon.


Menurut warga yang namanya minta dilindungi mengatakan, bahwa sebagai Pengelola Sampah Swasta yang memanfaatkan Tanah Negara milik PJT II Jasa Tirta dapat segera di tutup, karena Pengelola Swasta mengambil Sampah dari lingkungan Perumahan dan di buang ke area Tanah Negara milik PJT II Jasa Tirta yang berada di CBL di jadikan Tempat Pembuangan Sampah ilegal, karena dalam Satu Minggu Dua Kali Pembuangan dengan Mobil Damtruk dan Mobil Kecil Enam Mobil," papar Narasumber yang namanya minta dilindungi.


( Red )





×
Berita Terbaru Update