Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait Perizinan Kolam Renang Wisata Megasari Waterpark yang berlokasi di Kampung Bojong Sari RT.001 / RW.002, Desa Sumber Sari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi diduga kebal Hukum, karena Kasatpol-PP Kabupaten Bekasi diduga tidak bernyali untuk melakukan Penutupan Wisata Megasari Waterpark di Pebayuran yang sampai saat ini diindikasikan tidak memiliki izin.
Bahwa berita Kolam Renang Wisata Megasari Waterpark di Pebayuran tersebut sudah pernah Viral di Media Online, karena pihak Satpol-PP Kabupaten Bekasi diduga telah di kebiri oleh Pemilik Wisata Megasari Waterpark sehingga diam seribu bahasa karena mendapat Upeti.
Dalam berita Matafakta.com di kutip, bahwa Zulfikri sebagai Kordinator Lapangan Aksi Kesatuan Mahasiswa Bekasi (AKMI) mengatakan, Kami Mahasiswa akan melakukan Aksi kejalan, apabila dalam tenggang Waktu 15 Hari yang diberikan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi memberikan Warning kepada pihak Pengelola Wisata Megasari Waterpark di Pebayuran untuk dapat segera menyelesaikan Perizinannya," kata Zulfikri, (22/5/2023).
Zulfikri menjelaskan, kalau Kita melihat dari berdirinya Wisata Megasari Waterpark di Pebayuran pada Tahun 2018 silam, seharusnya pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Satpol-PP sebagi Penegak Peraturan Daerah (Perda) harus melakukan Penyeggelan dan Penutupan tempat Wisata Megasari Waterpark di Pebayuran tersebut, bukan memberikan Warning kepada pihak Pengelola Wisata Megasari Waterpark," jelas Zulfikri.
"Bayangkan selama Enam Tahun Wisata Megasari Waterpark di Pebayuran tersebut berdiri, namun sampai saat ini tidak mengantongi izin resmi beroperasi dan sudah diakui sendiri oleh pihak Pengelola, karena pihak Pengelola malah diberikan Waktu selama 15 Hari untuk menyelesaikan Perizinan oleh Satpol-PP Kabupaten Bekasi," papar Zulfikri.
Maka dari situ Kami menilai bahwa Kasatpol- PP, H. Surya Wijaya diduga tidak bernyali untuk melakukan Penyegelan sesuai Peratuan Daerah ( Perda ) yang ada, dan dapat diindikasikan telah di kebiri dan mendapatkan Upeti oleh pihak Pengelola agar diam seribu bahasa," papar Zulfikri.
Zulfikri sebabagai Koordinator Lapangan Aksi Kesatuan Mahasiswa Bekasi (AKMI) menegaskan, bahwa Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP), Kabupaten Bekasi, H.Surya Wijaya, pernah menyampaikan, pada Hari Senin 8 Mei 2023 lalu, telah memanggil pihak Pengelola Wisata Megasari Waterpark Pebayuran, terkait Perizinannya yang sudah beroperasi sejak 2018 silam, karena lokasi Wisata Megasari Waterpark tersebut bukan pada peruntukan nya, tetapi untuk Permukiman," ungkap Zulfikri.
Dengan adanya Wisata Megasari Waterpark di Pebayuran yang sampai saat ini belum memiliki Perizinan sudah beroperasi sejak 2018, dapat diduga Kepala Desa Sumber Sari dan Camat Pembayuran beserta Satpol-PP diduga telah di kibiri dan mendapatkan Upeti dari pihak Pengelola Wisata Megasari Waterpark Pebayuran tersebut, agar diam seribu bahasa.
( Red )