Notification

×

Iklan

Iklan

 


Kepala Sekolah diduga Gelapkan Anggaran Untuk Mencari Keuntungan Besar

Selasa, 23 Mei 2023 | Mei 23, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-29T10:00:43Z

Bekasi - radarberitanasional.com 

Terkait Pembangunan Pemagaran di SMAN - 1 Suka Karya, Kecamatan Suka Karya diduga pihak Kepala Sekolah sebagai Penanggungjawab Anggaran telah mengelapkan Nilai Anggaran Pembangunan Pemagaran Sekolahan tersebut, karena tidak terpasangnya Nilai Anggaran yang terserap untuk acuan Masyarakat tentang Pembangunan Pemagaran di SMAN 1 Suka Karya, karena pihak Kepala Sekolah telah melanggar Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam Undang - Undang KIP, No.14 Tahun 2008 pihak Sekolah harus memasang Papan Informasi Pembangunan Pemagaran sebagai Keterbukaan Informasi Publik kepada Masyarakat dan Transparasi berapa Nilai Anggara yang terserap terkait Pembangunan Pemagaran di SMAN 1 Suka Karya, agar Masyarakat dapat mengetahuinya.

Dalam berita jurnalinvestigasi.com yang dikutip, bahwa Baban selaku Humas SMAN 1 Suka Karya mengatakan, dirinya tidak mengetahui berapa Nilai Anggaran Pembangunan Pemagaran di SMAN 1 Suka Karya tersebut," kata Baban Senin (21/05/2023).

Baban menjelaskan, bahwa soal Pemagaran Saya tidak tahu dan itu adalah urusan Kepala Sekolah dan Bendahara, kalau pekerjaan pemeliharaan Gedung Sekolah Saya mengetahui, Anggaran dari Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) dalam pengajuan Proposal dari pihak Sekolah," jelas Baban.

Sarnan Hidayat sebagai Komite mengatakan, diri nya tidak mengetahui adanya Proyek Pembangunan Pemagaran di SMAN -1 Suka Karya tersebut, tapi kalau untuk pengajuan Proposal pihak Sekolah memang minta tanda tangan Saya, namun soal Anggaran yang sudah cair dari Pemerintah Daerah Saya tidak mengetahui berapa Anggaran yang diterima oleh pihak Bendahara dan Kepala Sekolah," ujar Sarnan Hidayat.

Dengan adanya Pembangunan Pemagaran di SMAN -1 Suka Karya, dapat diduga Kepala Sekolah dan Bendahara serta Humas sudah jelas melanggar Undang - Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan diindikasikan tidak Trasfaran kepada Masyarakat yang diduga telah mengelapkan Nilai Anggaran kepada Masyarakat untuk mendapatkan keuntungan besar.


( Red )


×
Berita Terbaru Update