Terkait Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/XII/2022 yang di tanda tangani oleh Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Darmajaya menegaskan dan mengingatkan bahwa Wartawan yang menjadi Calon Kepala Daerah, atau Calon Anggota Legislatif, dan Tim Sukses Partai Politik untuk dapat Non-Aktif atau mengundurkan diri secara tetap sebagai Wartawan.
Dengan beredarnya Surat Dewan Pers dengan No.01/SE-DP/XII/2022 MK, bahwa Paulus Simalango, SH sebagai Pimpinan Media onlie liputanberita7.com dan Media online postkedadilan.com mengatakan, bahwa Saya telah mengundurkan diri dari Jabatan sebagai Pemimpin di Media online tersebut, karena Dewan Pers telah mengeluarkan Surat Edaran No.01/SE-DP/XII/2022 MK dari Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Darmajaya yang menegaskan dan mengingatkan bahwa Wartawan yang mencalonkan Kepala Daerah, atau Calon Anggota Legislatif, dan Tim Sukses Partai Politik untuk dapat Non-Aktif atau mengundurkan diri secara tetap sebagai Wartawan," kata Paulus.
Paulus Simalango, SH menjelaskan, dalam Undang - Undang Pers No.40 Tahun 1999, Pasal 2 tentang Pers,"Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud Kedaulatan Rakyat yang berasaskan prinsip - prinsip Demokrasi, Keadilan, dan Supremasi Hukum, dan setelah Saya berpikir, karena Saya mencalokan diri sebagai Anggota Legislatif di DPRD Kabupaten Bekasi makanya Saya keluar dan mengundurkan diri sebagai Pimpinan Redaksi Media agar tidak melanggar aturan Dewan Pers pada Pasal 2 Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," jelas Paulus Simalango.
Saya Paulus Simalango, SH telah mengundurkan diri dari Pimpinan Redaksi Media online liputanberita7.com dan Media online postkeadilan.com mulai Tanggal 17 Mei 2023, bahwa diri Saya tidak lagi menjabat sebagai Pimpinan di Media online liputanberita7.com dan Media online postkeadilan.com, semua sudah Saya kebalikan dan serahkan ke Pimpinan Umum," papar Paulus, (17/5/2023).
Paulus Simalango, SH memaparkan, Saya mohon Doa dan dukungan Teman - teman dan Masyarakat Kabupaten Bekasi, apa bila diri Saya terpilih di Dapil Empat dengan Nomor Urut Tujuh dari Partai UMMAT sebagai Wakil Rakyat di DPRD Kabupaten Bekasi, Saya akan memproritaskan Aspirasi Masyarakat baik Pendidikan dan Tenaga Kerja," ungkap Paulus.
( Red )