Bekasi - radarberitanasional.com
Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi telah mengalokasikan Anggaran APBD Tahun 2023 memalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi untuk mengerjakan Pengaspalan Jalan Raya Lampu Merah menunju Jalan Raya Inpeksi Kali Malang di bahwa Tol Cibitung - Cilincing di wilayah Kecamatan Cibitung yang di kerjakan oleh PT atau CV tidak jelas, karena tidak memasang Papan Plang Proyek yang mengacu dalam Undang - Undang No.14 Tahun 2008 tetang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam pantauan Wartawan di lapangan tidak terlihat Papan Plang Proyek atau Nilai Anggaran yang terserap dalam kegiatan Pengaspalan Jalan Raya tersebut, hal ini dapat diduga pihak PT atau CV yang mengerjakan telah mengelapkan Nilai Anggaran untuk merapok Uang Rakyat dari keuntungan Pengaspalan Jalan Raya tersebut.
Dengan adanya kegaitan Pengaspalan di wilayah Jalan Raya Lampu Merah menunju Jalan Raya Inpeksi Kali Malang di bahwa Tol Cibitung - Cilincing, agar Henri Lincon sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi dapat menempatkan Pengawas Dinas dan Konsultan yang Propesional, bukan hanya menempatkan Pengawas dan Konsultan yang diduga hanya makan Gaji Buta dalam Pengawas kegiatan Pengasapalan Jalan tersebut, maka dapat diindikasikan adanya suatu pembiaran kepada pihak Pemborong tidak memasang Papan Plang Proyek, yang diduga untuk mengelapkan Nilai Dana APBD Tahun 2023 dalam pekerjaan Pengaspalan, agar dapat merampok Uang Rakyat.
( Red )