Melihat banyak nya Pemilik Media Online atau Wartawan yang mencalokan diri sebagai Anggota Legislatif di DPRD, mereka harus taat dalam Peraturan Undang - Undang Pers No 40 Tahun 1999, tentang Pers, bahwa Nurhasan, SH sebagai Pimpinan dan juga CEO di Media Patriot Indonesia Group telah menyatakan sikap mengundurkan diri dari CEO Media Patriot Indonesia Group, karena dirinya mencalonkan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai UMMAT dengan No.Urut 2 di Daerah Dapil 7.
Nurhasan, SH mengatakan, bahwa dengan ada Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/XII/2022 yang di tanda tangani oleh Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Darmajaya beliau menegaskan dan mengingatkan, bahwa Wartawan yang menjadi Calon Kepala Daerah, atau Calon Anggota Legislatif, dan Tim Sukses Partai Politik untuk dapat Non-Aktif atau mengundurkan diri secara tetap sebagai Wartawan," kata Nurhasan, SH.
Dengan beredarnya Surat Dewan Pers dengan No.01/SE-DP/XII/2022 MK, bahwa Nurhasan, SH sebagai Pimpinan CEO Media Patriot Indonesia Group menjelaskan, bahwa Saya telah mengundurkan diri dari Jabatan sebagai Pemimpinan di Media Patriot Indonesia Group mulai Tanggal 17 Mei 2023, karena Dewan Pers telah mengeluarkan Surat Edaran No.01/SE-DP/XII/2022 MK," jelas Nurhasan, SH.
Bahwa dalam Undang - Undang Pers No.40 Tahun 1999, Pasal 2 tentang Pers "Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud Kedaulatan Rakyat yang berasaskan prinsip - prinsip Demokrasi, Keadilan, dan Supremasi Hukum, karena Saya mencalokan diri sebagai Anggota Legislatif di DPRD Kabupaten Bekasi makanya Saya keluar dan mengundurkan diri sebagai Pimpinan CEO Media Patriot Indonesia Group, agar tidak melanggar aturan Dewan Pers pada Pasal 2 Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," papar Nurhasan, SH (17/5/2023).
Saya mohon Doa dan dukungan Teman - teman dan Masyarakat Kabupaten Bekasi, apa bila diri Saya terpilih di Dapil 7 (Tujuh) dengan Nomor Urut 2 (Dua) dari Partai UMMAT sebagai Wakil Rakyat di DPRD Kabupaten Bekasi, Saya akan memproritaskan untuk memperbaiki kualitas hidup Masyarakat di wilayah Pemilihan Saya sebagai warga Negara yang baik, dan Saya merasa bertanggung jawab untuk turut serta membangun Kabupaten Bekasi.
VISI :
Mengujutkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Keridibel serta menjunjung tinggi nilai - nilai Demokrasi serta keadilan dan menciptakan Kesejatrahan Rakyat dalam Satu wadah Kesatuan Negara Republik Indonesia.
Bahwa pencalonan diri Saya sebagai Anggota Legislatif, ini adalah merupakan salah satu cara yang Saya pilih untuk menjalankan tanggung jawab Saya sebagai warga Masyarakat Kabupaten Bekasi, agar Saya dapat membawa perubahan positif dan mengadvokasi kepentingan Masyarakat, apabila Saya terpilih oleh Masyarakat Kabupaten Bekasi di Dapil Tujuh maka Saya akan bekerja keras untuk menyuarakan Aspirasi dan kebutuhan Masyarakat Kabupaten Bekasi bersama - teman di DPRD serta memperjuangkan kebijakan yang dapat meningkatkan Kesejahteraan Masayarakat Kabupaten Bekasi," tegas Nurhasan, SH.
( Red )