Bekasi - radarberitanasional.com
Maraknya Bangunan di Kabupaten Bekasi dapat menjadi Omset atau pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, namun sangat di sayangkan bahwa dengan banyaknya Bangunan yang berdiri di wilayah Kabupaten Bekasi, dapat diduga sebagai lahan Bisnis Dinas - dinas terkait yang membuat ruang gerak Satpol-PP sebagai Penegak Peraturan Daerah (Perda) dikebiri dan diam seribu Bahasa, karena Kasat Satpol-PP dapat diduga "Banci" tidak berani melakukan tindakan tegas kepada tempat hiburan Wisata Megasari Waterpark Pebayuran.
Dengan adanya Bangunan dan Area tempat hiburan Wisata Megasari Waterpark belum memiliki perizinan yang berlokasi di Kampung Bojong Sari RT.001 / RW.002, Desa Sumber Sari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi diduga Pengelola tempat tersebut kebal Hukum dan diduga H.Surya Wijaya sebagai Kasatpol-PP Kabupaten Bekasi "Banci" karena tidak bernyali untuk melakukan Penutupan Wisata Megasari Waterpark di Pebayuran yang sampai saat ini tidak memiliki izin.
Karena sudah beberapa kali di beritakan media online terkait Tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran tersebut, pihak Satpol-PP Kabupaten Bekasi sebagai Penegak Hukum berdasarkan Perda yang ada dapat diindikasikan Mandul dan diam seribu Bahasa, sehingga menjadi soroatan Publik.
Zuli Zulkipli, SH sebagai pemerhati Hukum Kebijakan Publik dari LBH ARJUNA mengatakan, seharusnya Kasat Satpol-PP Kabupaten Bekasi dapat mengabil sikap tegas dan melakukan penutupan sementara sebelum Izin di keluarkan, jangan dijadikan pembiaran dan jangan ada diskriminasi dalam penegakan Hukum, karena pernah terjadi pada Tempat Wisata Dewi Sari yang beralamat Kp.Ciranggon, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur pernah ditutup oleh Satpol-PP Kabupaten Bekasi, kenapa tempat hiburan Wisata Megasari Waterpark di Pembayuran yang belum memiliki perizinan di Kampung Bojong Sari RT.001/RW.002, Desa Sumber Sari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi tidak berani melakukan penututupan," kata Zuli Zulkipli, SH.(29/5/2023).
Zuli Zulkipli, SH menjelaskan, kalau kita melihat terkait peristiwa tempat Wisata Dewi Sari di Kp Ciranggon, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur yang pernah ditutup oleh Satpol-PP Kabupaten Bekasi, kenapa Wisata Megasari Waterpark di Pebayuran yang sudah berdiri pada Tahun 2018 sampai saat ini belum memiliki Izin , seharusnya pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Satpol-PP sebagi Penegak Peraturan Daerah (Perda) harus berani melakukan Penyeggelan dan Penutupan tempat Wisata Megasari Waterpark di Pebayuran tersebut," jelas Zuli Zulkipli, SH sebagai pemerhati Hukum Kebijakan Publik.
Zuli Zulkipli, SH memaparkan, bayangkan selama Enam Tahun tempat Wisata Megasari Waterpark di Pebayuran berdiri, namun sampai saat ini tidak mengantongi izin resmi beroperasi dan pihak Pengelola malah diberi Waktu selama 15 Hari untuk menyelesaikan Perizinan oleh Satpol-PP Kabupaten Bekasi, maka dari situ Saya menilai bahwa Kasatpol- PP, H. Surya Wijaya diduga tidak bernyali untuk melakukan Penyegelan sesuai Peratuan Daerah (Perda) yang ada, hal ini lebih baik "Mudur" saja dari Kasat Satpol-PP Kabupaten Bekasi, dan Zuli Zulkipli meminta kepada DR. H. Dani Ramdan agar dapat mengevaluasi Kinerja Kasat Satpol-PP sebagai Penegak Perda dan harus dapat bersikap tegas, jangan kaya "Banci sebagai PNS," ungkap Zuli Zulkipli, SH.
( Red )