Notification

×

Iklan

Iklan

 


Wartawan Ikut Caleg Harus Mundur

Selasa, 16 Mei 2023 | Mei 16, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-29T10:00:43Z

Jakarta - radarberitanasional.com

Dalam Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/XII/2022 yang di tanda tangani oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Darmajaya menegaskan dan mengingatkan bahwa Wartawan yang menjadi Calon Kepala Daerah, atau Calon Anggota Legislatif, dan Tim Sukses Partai Politik untuk dapat Non-Aktif atau mengundurkan diri secara tetap sebagai Wartawan,

Bahwa Dewan Pers perlu menegaskan kembali asas fungsi dan peran Pers serta nilai - nilai Moral dan Etik Profesi Wartawan dalam kaitan dengan Pemilu 2024, di dalam Pasal 2 Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers “Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud Kedaulatan Rakyat yang berasaskan prinsip - prinsip Demokrasi, Keadilan, dan Supremasi Hukum," kata Muhamad Agung Dharmaja, yang di langsir dari media online sudutpandang.id, (16/5/2023).

Muhamad Agung Dharmaja sebagai Wakil Ketua Dewan Pers menjelaskan, Dewan Pers telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/XII/2022 yang di tanda tangani dan diterima di Jakarta pada Tanggal (16/5/2023), karena pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 telah memasuki tahap penetapan Peserta, maka Dewan Pers perlu menegaskan kembali asas, fungsi dan peran Pers serta nilai - nilai Moral dan Etik Profesi Wartawan dalam kaitan dengan Pemilu 2024." jelas Agung Dharmaja, (16/5/2023).

Dalam Surat Edaran tersebut menjelaskan, Pasal 2 Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers “Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud Kedaulatan Rakyat yang berasaskan prinsip - prinsip Demokrasi, Keadilan, dan Supremasi Hukum dan Pasal 6 Undang - Undang Pers menyebut Lima Poin peranan Pers antara lain memenuhi Hak Masyarakat untuk mengetahui dan menegakkan nilai - nilai dasar Demokrasi, mengembangkan pendapat umum berdasarkan Informasi yang tepat, akurat dan benar," jelas Muhamad Agung Dharmaja.

Muhamad Agung Dharmaja memaparkan, bahwa Dewan Pers setiap menjelang pelaksanaan Pemilu, Dewan Pers telah mengeluarkan Surat Edaran atau seruan kepada Komunitas Pers pada Tahun 2018 Dewan Pers mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, karena ini adalah untuk mengingatkan kembali kepada Komunitas Pers terhadap Surat Edaran tersebut serta mencermati beberapa kasus terbaru terkait Pemilu, maka Dewan Pers menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1* Pers Nasional memainkan peran sangat penting dalam kesuksesan Pelaksanaan Pemilu yang Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil, bahwa peran tersebut semakin Relevan mengingat penyebaran hoaks melalui Media Sosial dapat menimbulkan masalah serius dalam Pelaksanaan Pemilu, dan kehadiran Informasi berkualitas tentang Pemilu yang disuguhkan oleh Pers Nasional dapat menjadi Pendidikan tentang Pemilu bagi Publik serta sekaligus mengindukasi efek Negatif hoaks. Bahwa peran Pers yang demikian besar harus di sadari oleh Komunitas Pers Nasional dalam wujud terus menerus berupaya menjaga Kemerdekaan Pers dengan meningkatkan Profesionalisme, menegakkan swa-regulasi dan sikap bertanggung jawab.


2* Pers Nasional harus menjadi wasit yang Profesional dan Adil dengan nilai - nilai Moral dan Etik Profesi Wartawan yang terdapat di dalam Kode Etik Jurnalistik harus ditaati di dalam Pemilu, Pers harus Independensi dan keberimbangan, karena Wartawan adalah menjadi isu utama masih sering dilanggar, maka Dewan Pers mengingatkan kembali pentingnya Komunitas Pers menegakkan Kode Etik Jurnalistik sebagai jalan terbaik untuk menjaga Kemerdekaan Pers dan kepercayaan Publik.


3* Dewan Pers menghormati pilihan Politik setiap Wartawan, sebagai bagian dari Hak Asasi setiap warga Negara, namun Pers Nasional harus menjadi wasit yang Profesional dan Adil serta menegakkan Kode Etik Jurnalistik yang Independensi dan Keberimbangan.


4* Pers Nasional harus mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 yang Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil serta ikut menaati Undang - Undang tentang Pemilu dan peraturan - peraturan terkait Pelaksanaan Pemilu yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, maka Dewan Pers perlu menegaskan Pers Nasional harus ikut menaati peraturan yang dibuat oleh penyelenggara Pemilu tentang pemasangan iklan peserta Pemilu dalam pelaksanaannya banyak bersinggungan dengan Pers, maka Pers harus ada pemisahan dan pembedaan yang tegas sehingga Dewan Pers berupaya maksimal mendukung kesuksesan Pelaksanaan Pemilu 2024 melalui peningkatan Profesionalisme Wartawan dan Pengawasan.


( Red )


 

×
Berita Terbaru Update