Notification

×

Iklan

Iklan

 


Diduga Dua Perusahaan Cemarkan Lingkungan Membuang Limbah B-3

Jumat, 16 Juni 2023 | Juni 16, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-29T10:00:43Z

Bekasi - radarberitanasional.my.id

Terkait Pencemaran Limbah B-3 yang sempat Viral di Kabupaten Bekasi, Gubernur Jawa Bara dalam kunjungan acara Sarling ke Gedung Juang Tambun Selatan Bekasi, mengintruksikan kepada Pj.Bupati Bekasi DR. H. Dani Ramdan, MT segera menurunkan TNI dan Polri serta Satgas Citarum Harum untuk melakukan Pengawasan dan Penindakan terhadap Pabrik yang membuang Limbah ke Sungai.

Dengan terjadinya Kali Cilemah Abang dan Kali CBL yang pernah tercemar dan berbau dan hitam serta Kali yang lainnya bahwa DPRD Kabupaten Bekasi pernah melakukan Sidak ke PT. FP di Kabupaten Bekasi dan pernah ditemukan ada Indikasi kecurangan dalam Pengelolaan Limbah B-3 sisa produksi yang dibuang oleh PT. FP, karena Kecurangan dalam mengelola limbah telah terendus DPRD Kabupaten Bekasi saat melakukan Sidak Tahun lalu yang menjadi tempat Pembuangan Limbah B-3 Industri, karena Volume Limbah cair B-3 yang pernah dibuang oleh PT. FP cukup tinggi yang di Sidak oleh DPRD, sehingga ada dugaan PT. FP telah membuang Limbah B-3 sisa produksi ke Kali CBL.


Namun dengan terjadinya Pencermaran Limbah B-3 cair ke Kali Cilemah Abang dan Kali CBL serta Sungai lainnya, sehingga  membuat Masyarakat di Kabupaten Bekasi ke bingungan, bahkan Pj.Bupati Bekasi DR.H.Dani Ramdan, MT pernah turun ke lokasi Kali Sandang meninjau Air Sungai yang tercemar B-3.


Bahwa mengenai Sanksi membuang Limbah B-3 ke Kali sudah ada tertuang didalam Undang - Undang No.32 Tahun 2009, seharus nya pihak Dinas LH dan DPRD Kabupaten Bekasi dapat  memberikan Sanksi tegas terhadap adanya dugaan Dua Perusahan PT. HM dan PT. FP yang membuang Limbah B-3 ke Kali.



Ali Sopyan Wakil Ketua Umum IWO Indonesia mengatakan, bahwa diri nya mendesak pihak Dinas Lingkungan Hidup dan DPRD serta Aparat Penegak Hukum TNI dan Polri untuk menangkap dan memproses Perusahaan yang membuang Limbah B-3 ke Kali Cilemah Abang dan Kali CBL serta Kali lainnya harus di tangkap, karena Pencemaran Air Sungai  Limbah B-3 di Kabupaten Bekasi tidak pernah ada tindakan dari pihak Pemerintahan Kabupaten Bekasi Khususnya Dinas Lingkungan Hidup," kata Ali Sopyan Wakil Ketua Umum IWO Indonesia.


Ali Sopyan menjelaskan, berdasarkan catatan Pencernaan Kali Cilemah Abang dimulai sejak Tahun 2012, namun kondisi Pencemaran Kali dalam 5 Tahun terakhir mulai pada Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023 belum ada tindakan yang serius dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi," jelas Ali Sopyan melalui WhatsApp,(16/6/2023).


Ali Sopyan memaparkan, bahwa Aktivis Lingkungan Hidup Jurpala Indonesia mereka telah resmi melaporkan Perusahaan PT. HM yang di duga telah melakukan Pembuang Limbah B-3 Cair ke Kali, dan Sempel Air Limbah tersebut di serahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi pada Selasa (13/06/2023) dan Anggota Jurpala Indonesia mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dengan membawa Sampel Air yang tercemar B-3 dan beberapa Video sebagai alat bukti serta dalam formulir pengaduan tersebut Jurpala Indonesia meminta agar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi bisa menyelesaikan Pencegahan Limbah B-3 agar tidak terulang lagi, dan melakukan pemulihan Ekosistem diarea yang tercemar atau terdampak, dan Perusahan yang melanggar Undang - Undang No.23 Tahun 1997 tentang Pencemaran Lingkungan Hidup serta Undang - Undang No.32 Tahun 2009, pihak Dinas LH dan DPRD Kabupaten Bekasi dan TNI serta Polri dapat memberikan Sanksi tegas terhadap Perusahan PT. HM dan PT. FP yang membuang Limbah B-3 ke Kali.


( Red )







×
Berita Terbaru Update