Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait Kasus dugaan Pencurian di Toko Deni Grosir yang beralamat Kp. Pakuning RT.01/RW.01 Desa Suka Rahayu, Kecamatan Tambelang pada Hari Kamis Tanggal 8 Juni 2023 adalah milik Nurhayati Warga Kp. Luwung RT.02/RW.05 Desa Suka Maju Kecamatan Tambelang .
Berdasarkan Surat Laporan Polisi Sektor Tambelang No STPL /17/VI/ 2023/Polsek Tambelang, bahwa Nurhayati telah melaporkan ke Polsek Tambelang dengan terjadinya Pencurian di Toko Deni Grosir miliknya yang beralamat di Kp.Pakuning RT.01/RW.01 Desa Suka Rahayu, Kecamatan Tambelang yang terjadi pada Hari Kamis Tanggal 8 Juni 2023.
Nurhayati mengatakan, bahwa kejadian tersebut pada Hari Kamis Tanggal 8 Juni 2023 sekitar Jam 18 - 30 WIB, dan Toko telah ditutup oleh Karyawan bernama Penty, dan Maria serta Aldi, namun sekitar Jam 05 - 25 WIB Penty sampai ke Toko untuk membuka Toko ke esok harinya, dan Saya menghubungi Penty bahwa apa yang Saya lihat di dalam CCTV di Handphone Saya, bahwa Toko ada yang hilang dan Penty Saya suruh mengecek kedalam Toko untuk membenarkan barang - barang yang ada di dalam Toko banyak yang hilang," jelas Nurhayati.
Dengan kejadian tersebut Saya ke Toko untuk melihat kejadian bersama Saksi dan Saya memeriksa barang - barang yang ada di dalam Toko banyak yang hilang dicuri, diantaranya bermacam merek rokok dengan nilai sejumlah Rp 48.272.500 (Empat Delapan Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Lima Ratus Ribu ) dan Uang sebesar Rp 36.000.000 (Tiga Puluh Enam Juta) dan Saya langsung melaporkan kejadian ke Kantor Polisi Sektor Tambelang untuk dapat segera melakukan penangkapan kepada Pelaku," ungkap Nurhayati,(16/6/2023)
Atas kejadian tersebut diminta agar Kapolsek Tambelang beserta Jajaran dapat mengungkap dan melakukan Penangkapan Pelaku dalam Kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian tersebut dalam Pasal 363 KUH Pidana.
( Red )