Bekasi - radarberitanasional.my.id
Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi telah mengalokasikan Dana APBD Tahun 2023 sebesar Rp, 3. 986 . 240. 000, (Tiga Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) yang di peruntukan Sub kegiatan Penataan Bangunan dan Lingkungan dengan nama kegiatan Rehab Total Kantor Kecamatan Tambun Selatan berlokasi di Kecamatan Tambun Selatan dengan No.Kontrak PG. 02. 02 / 204 / SP/ BN-DCKTR/ 2023 di kerjakan oleh PT. Sepasang Buah Hati (SBH) sebagai pemenang proyek tersebut oleh pihak ULP melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi sebagai Pengguna Anggaran.
Saat di pantau Wartawan dengan adanya proyek Rehab Total Kantor Kecamatan Tambun Selatan di Kecamatan Tambun Selatan, dengan No.Kontrak PG.02.02/204/SP/BN-DCKTR/2023 melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi sebagai pengguna Anggaran yang di menangkan oleh PT. Sepasang Buah Hati dengan Nilai Rp, 3.986.240.000 APBD Tahun 2023 dapat diduga proyek Rehab Total Kantor Kecamatan Tambun Selatan tersebut sangat Mubajir dan menghamburkan "Uang Rakyat", karena kondisi Bangunan Kantor Kecamatan Tambun Selatan dan area halaman masih layak huni, hal ini dapat diindikasikan PT. Sepasang Buah Hati (SBH) sebagai pemenang proyek tersebut adalah Anak Emas yang di menangkan oleh pihak ULP dengan nilai Anggaran sebesar Rp, 3. 986 . 240. 000 APBD Tahun 2023, ada dugaan Uang Rakyat dimakan Rayap.
Menurut Narasumber yang namanya minta dilindungi mengatakan, bahwa dengan adanya proyek Rehab Total Kantor Kecamatan Tambun Selatan yang dialokasikan dari Dana APBD Tahun 2023 sangat pantastis, hal ini dapat diindikasikan ada suatu permainan antara ULP dengan PT. Sepasang Buah Hati sebagai Pemenang proyek tersebut, hal ini dapat diduga PT. Sepasang Buah Hati adalah Anak Emas untuk mengerjakan kegiatan Penataan Bangunan dan Lingkungan dan Rehab Total Kantor Kecamatan Tambun Selatan di Kecamatan Tambun Selatan dengan Nilai Rp, 3.986.240.000 melalui Dana APBD Tahun 2023 oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi sebagai Pengguna Anggaran," kata Narasumber yang namanya minta dilindungi, (19/6/2023).
( Red )