Bekasi - radarberitanasional.my.id
Terkait Kasus dugaan pengadaan Penyedian Bahan Makanan Masyarakat Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Cikarang, Kabupaten Bekasi yang dialokasikan dari Dana APBN Tahun 2022 / 2023 sebesar 25 Milyar, hal ini dapat diduga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Nomor 40 Tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan makanan bagi Tahanan Anak dan Narapidana.
Narasumber yang namanya minta dilindungi mengatakan, bahwa Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia pada Tahun Anggaran Tahun 2022 yang lalu telah menggeluarkan Dana APBN sebesar Rp, 13.100.156. 000 ( Tiga Belas Milyar Seratus Juta Seratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah ) untuk pengadaan bahan makanan Tahanan yang dimenangkan atau dikerjakan oleh CV. Cahaya Putri Gemilang yang beralamat di Tanggerang Banten untuk pengadaan belanja bahan Makanan sebesar Rp, 470.000.000 Juta Rupiah dan untuk pengadaan Extra Voeding sebesar Rp, 195 .000.000. Juta Rupiah," ujar Narasumber yang namanya minta dilindungi, (21/6/2023).
Menurut Narasumber menjelaskan, karena Dana APBN Tahun 2022 / 2023 ada dugaan untuk Penyedian Bahan Makanan Masyarakat Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Cikarang, Kabupaten Bekasi yang dilangsir dari media online deltanews.co.id, agar pihak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dapat segera melakukan Penyelidikan adanya kasus dugaan penyediaan Bahan Makanan Masyarakat Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Cikarang Kabupaten Bekasi," jelas Narasumber.
Karena Pengadaan Bahan Makanan Masyarakat Binaan Pemasyarakatan Kelas II-A Cikarang yang bersumber dari Dana APBN Tahun 2022 / 2023 diduga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Nomor 40 Tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan makanan bagi Tahanan Anak dan Narapidana," papar Narasumber yang namanya minta dilindungi.
Narasumber yang minta dilindungi memaparkan, pada Tahun 2023 Anggaran dari Kementerian Hukum Dan Ham Republik Indonesia kembali menggeluarkan Dana APBN untuk pengadaan bahan makanan Masyarakat Binaan Pemasyarakatan Kelas II-A Cikarang sebesar Rp 12. 219. 325. 000 (Dua Belas Milyar Dua Ratus Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) yang dimenangkan atau dikerjakan oleh CV. Biro Konstruksi yang beralamat di Kota Padang Sumatera Barat," ungkap Narasumber.
Dengan adanya dugaan Anggaran Dana APBN Tahun 2022 / 2023 sebesar 25 Milyar, yang diperuntukan buat pengadaan bahan makanan Masyarakat Binaan Pemasyarakatan Kelas II-A Cikarang Anak dan Narapidana diminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun ke Lapas Cikarang untuk melakukan Penyelidikan.
( Red )