Notification

×

Iklan

Iklan

 


DPMD dan Bawaslu Segera Panggil Kades

Sabtu, 26 Agustus 2023 | Agustus 26, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-29T10:00:42Z

  

Bekasi - radarberitanasional.my.id

Permasalahan viral nya berita oknum Kepala Desa Tanjung Baru dan Kepala Desa Jati Baru, Kecamatan Cikarang Timur yang diduga mengarahkan kepada Masyarakat agar dapat mendukung salah Satu Calon Legislatif DPRD di Kabupaten Bekasi untuk Dapil 7 wilayah Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi di minta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat segera memanggil Kedua oknum Kepala Desa tersebut.


Namun sikap Bawaslu Kabupaten Bekasi sampai saat ini diduga diam seribu Bahasa dan berpangku Tangan tidak berani memberikan ketegasan kepada para Caleg yang diduga melakukan pelanggaran dengan banyaknya Alat Peraga / baleho Caleg bertebaran di wilayah Kabupaten Bekasi yang diindikasikan sudah melanggar aturan yang tidak sesuai ketentuan.


Dengan adanya dugaan Dua oknum Kepala Desa Tanjung Baru dan Desa Jati Baru yang diindikasikan mengarahkan Masyarakat agar dapat mengusung kepada salah Satu Caleg yang berada di Dapil 7 Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi ini sangat menghebohkan, namun yang lebih heboh lagi jika Bawaslu selaku Badan Pengawas Pemilu diam seribu bahasa dan melakukan pembiaran dengan banyaknya para Caleg melanggar aturan Pemilu," kata Narasumber, (26/8/2023).


Narasumber menjelaskan, bahwa didalam Undang - Undang Dasar Nomor 7 Tahun 2017, sudah mengatur bahwa ASN dan TNI maupun POLRI serta Aparatur Pemerintahan Desa dan BPD maupun RT / RW tidak dibolehkan terlibat dalam Kampanye apalagi memfasilitasi dan mendukung para Calon Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi, dan peran serta Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) harus dapat bersikap tegas, jika ada suatu elanggaran yang di lakukan para Calon Legeslatif maupun Pemerintah Desa dan apartur lainnya," papar Narasumber yang minta dilindungi.


Dengan adanya dugaan Dua Kepala Desa melakukan pelanggaran Undang - Undang No 7 Tahun 2017, diminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi dapat segera memanggil Kepala Desa Tanjung Baru dan Jati Baru, dan Bawaslu selaku Pengawas Pemilu harus dapat bersikap tegas kepada para Calon Legeslatif yang mencalonkan DPRD di Kabupaten Bekasi, bukan hanya yang diduga bekerja diam seribu bahasa dan berpangku tangan.


( Red )



×
Berita Terbaru Update