Bekasi - radarberitanasional.my.id
Terkait Korban Anggota Advokat PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) Bekasi Raya bernama Antonius William di tabrak di depan Sumarecon pada Kamis 23/8/2023, sehingga Meninggal Dunia dan di semayamkan di Rumah Duka Dharma Agung Bekasi.
Antonius William Meninggal Dunia akibat kecelakaan Lalu Lintas di Kawasan Summarecon Bekasi, Jalan Boulevard Selatan, Bekasi Utara, Kota Bekasi, bahwa Korban telah bertabrakan dengan Mobil Toyota Calya B - 2665 - UIK yang melawan arah dengan kecepatan tinggi.
Dr. Agus Muryanto, SH,.MH selaku Ketua Paguyuban Advokat PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) dan juga sebagai Ketua Serikat Pengacara Indonesia mengatakan, bahwa menurut keterangan pihak berwajib Supir serta Penumpang didalam sedang dalam keadaan Mabok, dan mobil yang di kendarai dengan kecepatan tinggi, maka terjadi tabrakan berlawan arah pada Rabu 23/8/2023 dini hari sekitar Jam 03.00 WIB, pada saat itu Korban yang bernama Antonius William Anggota PERADI Suara Advokat Indonesia Bekasi Raya sedang mengantar Ayahnya Hendrikus La Ndipelita ke Terminal Bus Damri Kayuringin dengan Sepeda Motor Yamaha Aerox Warna Kuning," kata Dr. Agus Muryanto, SH,.MH, (25/8/2023).
Dr. Agus Muryanto, SH,.MH, menjelaskan, bahwa di lokasi kejadian Motor Korban ditabrak oleh Mobil Toyota Calya B - 2665 - UIK yang diduga Pengemudi Mobil dan Lima orang penumpang didalam diduga pengaruh Minuman Keras atau keadaan Mabuk, karena dari ke Empat Pelaku diantaranya Satu orang Perempuan yang melakukan Pesta Miras di Golden dengan Billing sekitar Rp 4, 2 Juta sehingga Kendaraan yang mereka bawa berlawanan arah dan menabrak Korban dengan kencang dan Mobil melarikan diri, dikejar oleh para Ojek Online sekitar 850 Meter Pelaku berhenti," jelas Dr. Agus Muryanto, SH,.MH.
Dengan kejadian Anggota PERADI Suara Advokat Indonesia ditabrak menurut keterangan yang disampaikan oleh pihak Kepolisian bahwa proses gelar perkara sementara sudah dilakukan dengan menerapkan Pasal 311 Ayat 4 dan 5 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga proses Hukum akan terus berjalan untuk bisa segera naik ke Kejaksaan dan dipastikan bahwa pihak Kepolisian akan netral tanpa ada Intervensi dari pihak manapun.
( Red )