Notification

×

Iklan

Iklan

 


KPUD dan Bawaslu diduga Ajang Bisnis Baleho

Kamis, 14 September 2023 | September 14, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-14T13:11:42Z


Bekasi - radarberitanasional.com


Terkait banyaknya Baleho Calon Legeslatif terpasang di Kabupaten Bekasi, dalam pantauan Wartawan diduga bahwa KPUD dan Bawaslu selaku Penyelenggara Pemilu tidak bernyali untuk menertibkan Baleho - baleho yang bertebaran di wilayah Kabupaten Bekasi, hal ini dapat di indikasikan adanya suatu Pembiaran oleh pihak KPUD dan Bawaslu serta Dispenda Kabupaten Bekasi.


Menurut Narasumber yang namanya minta dilindungi mengatakan, bahwa dengan banyaknya Baleho Calon Legislatif yang bertebaran atau terpasang di wilayah Kabupaten Bekasi, dapat diduga semua ini adalah suatu Ajang Bisnis dan Pembiaran, karena tidak ada ketegasan pihak KPUD dan Bawaslu selaku Penyelenggara Pemilu, hal ini dapat diduga ada Persekongkolan dengan pihak Dinas Pendapatan Daerah ( Dispenda ) Kabupaten Bekasi maupun para Calon Legislatif ( Caleg ) yang memasang Baleho tersebut untuk melakukan Ajang Bisnis agar mendapatkan Uang Titipan (Upeti) dari para Calon Legeslatif, agar Baleho dapat terpasang di Kabupaten Bekasi," kata Narasumber yang namanya minta dilindungi (14/9/2023).

Narasumber menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum yaitu :

Pasal 32 yaitu :

1* Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye sebagai mana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat 1 huruf d.

2* Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 meliputi : 

A* Baliho, Billboard, atau Videotron.

B* Spanduk atau 

C* Umbul - umbul.

Mengenai ukuran alat Peraga Kampanye pun juga diatur :

3* Ukuran Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 adalah :

A* Baliho paling besar Ukuran 4 Meter X 7 Meter, Billboard atau Videotron paling besar Ukuran 4 Meter X 8 Meter.

B* Spanduk paling besar Ukuran 1,5 Meter X 7 Meter.

C* Umbul - umbul paling besar Ukuran 1,15 Meter X 5 Meter.


Dengan banyaknya Baleho - baleho Caleg yang terpasang di Wilayah Kabupaten Bekasi, bahwa semua ini adalah suatu Pembiaran dan ke tidak tegasan KPUD dan Bawaslu serta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bekasi untuk menertibkan atau menurunkan Baleho - baleho yang terpasang serta bertebaran di wilayah Kabupaten Bekasi, maka dapat diindikasikan bahwa Baleho - baleho yang terpasang bagaikan layar Tancap dan Ajang Bisnis Dispenda Kabupaten Bekasi dan KPUD serta Bawaslu, untuk mendapatkan Uang Titipan dari para Calon Legislatif, karena banyak terpasang baleho - baleho Calon Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi," jelas Narasumber yang minta dilindungi.


( Red )




×
Berita Terbaru Update