Notification

×

Iklan

Iklan

 


PEJABAT PJT II SEGERA PANGGIL PENGEMBANG MENCURI TANAH PENGAIRAN MILIK PJT II

Minggu, 24 September 2023 | September 24, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-24T19:52:54Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Kasus Pencurian Tanah milik Pengairan Jasa Tirta II oleh Pengembang yang terjadi di wilayah RW.037 Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan diduga seorang Pengembang Kebal Hukum sehingga Penegak Hukum Polsek Tambun Selatan tidak dapat untuk melakukan Penangkapan, karena Camat Tambun Selatan dan Kepala Desa Sumber Jaya dapat di Kebiri oleh Pengembang tersebut, hal ini di minta agar Pejabat Pengairan Jasa Tirta II dapat memanggil Pengembang yang telah melakukan pencurian Tanah milik PJT II Jasa Tirta untuk Pengurukan lahan di Perumahan Griya Asri 2, di RW.049 Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.


Saat di Pantau Wartawan, Tanah Milik PJT II tersebut telah di ambil oleh Pengembang dari Pinggiran Kali di wilayah RT.01/RW.037 dan di angkut ke lokasi Perumahan Griya Asri 2, RW.049 Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.


Menurut Supir di lapangan sebagai Narasumber mengatakan, bahwa Truk yang mengangkut Tanah Pengairan di Pinggiran Kali tersebut adalah Tanah milik Pengairan Jasa Tirta II yang di Perintahkan oleh Pipih Harista selaku Pengembang untuk Pengurukan lokasi di Perumahan Griya Asri 2 RT, 01/RW.049," kata Supir yang namanya minta di lindungi pekan lalu.


Narasumber Supir menjelaskan, bahwa untuk pengangkutan Tanah tersebut, Kami di bayar Rp,600.Ribu/Hari, karena Truk yang mengakut Tanah nilik Pengairan Jasa Tirta II sebanyak 11 Unit Truk dengan memakai Surat Jalan atas nama PT. Putra Buser Mandiri dan Tanah PJT II di angkut ke lokasi Perumahan Griya Asri 2 di RT.01/ RW.049, di  Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi," papar Supir.

Camat Tambun Selatan Drs. Sopian, MM mengatakan, dengan adanya laporan Pengurukan Tanah Pengairan Milik Jasa Tirta II di wilayah RW.049 Perumahan Griya Asri 2, Saya sudah memerintahkan Kasi Ekbang dan Kasi Trantib Satpol PP untuk memanggil Pengembang yang melakukan Pengurukan dan Pengambilan Tanah milik PJT II Jasa Tirta di wilayah RW.037 yang di gunakan untuk Pengurukan lahan di Perumahan Griya Asri 2 Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan," kata Camat Tambun Selatan Drs. Sopian Hadi pekan lalu.


Drs. Sopian Hadi selaku Camat Tambun Selatan menjelaskan, bahwa Kami telah melakukan peninjauan ke lokasi dan benar Tanah Pengairan Jasa Tirta II telah di angkut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, namun kejadian tersebut Saya serahkan ke Satpol PP Kabupaten Bekasi dan sampai saat ini Camat Tambun Selatan belum ada jawaban kelanjutan terkait Tanah Pengairan yang diduga di curi oleh pihak Pengembang.


Sopian Hakim sebagai Plt. Kepala Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan saat di hubungi melalui Tlp WhatsApp mengatakan, mengenai Pengurukan lahan di RW. 049 belum mendapatkan Izin dari Saya selaku Kepala Dasa Sumber Jaya dan Saya sudah melakukan Pemanggilan Pengembangnya belum juga datang," kata Sopian Hakim, (20/9/2023) peka lalu.


Bahwa. Sopian Hakim Plt. Kepala Desa Sumber Jaya pernah bertugas di Badan Pendapatan Daerah ( Bapeda ) yang di tugaskan oleh Bupati Bekasi sebagai Plt. Kepala Desa Sumber Jaya, namun sampai saat ini belum dapat memberikan penjelasan kepada Wartawan terkait adanya Pengurukan lahan di lokasi RW.049, karena Sopian Hakim mengatakan bersabar dulu, Saya akan memanggil Pengembangnya, namun sampai saat ini Sopian Hakim belum ada jawaban yang pasti, hal ini dapat diduga Plt. Kepala Desa Sumber Jaya bersekongkol dengan Pengembang, bahwa dapat diduga kuat Pengembang telah mengkebiri Plt. Kepala Desa Sumber Jaya untuk  mendapatkan keuntungan dari Pengurukan di RW.049 yang memanfaatkan Tanah Negara / Tanah milik PJT II Jasa Tirta.


Dengan terjadinya dugaan Pencurian Tanah  milik Pengairan Jasa Tirta II yang diambil oleh Pengembang untuk Pengurukan lahan di wilayah RW.049 Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, di minta agar pihak Penegak Hukum dan Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan serta Pejabat Pengairan Jasa Tirta II dapat segera memanggil Pengembang dan Camat Tambun Selatan serta Plt. Kepala Desa Sumber Jaya, karena diduga Pengembang yang melakukan pemanfaatan Tanah Pengairan milik Jasa Tirta II diduga tidak memiliki AMDAL serta IZIN, dan Pengembang tersebut Kebal Hukum sehingga hal tersebut dapat diindikasikan Pengembang telah mengkebiri Camat dan Kepala Desa maupun Penegak Hukum yang ada di wilayah Kecamatan Tambun Selatan, karena melakukan Pembiaran dengan adanya dugaan Pengembang mencuri Tanah Milik Pengairan Jasa Tirta II untuk mendapatkan keuntungan Pribadi. Sehingga diminta Penegak Hukum dan Pejabat yang berwenang di Kecamatan Tambun Selatan maupun di Kabupaten Bekasi dapat segera menghentikan kegiatan Pengurukan di wilayah Perumahan Griya Asri 2, RW.049, dan Pejabat Jasa Tirta II segera memanggil serta memproses pihak Pengembang yang memanfaatkan Tanah Pengairan Jasa Tirta II ke Jalur Hukum terkait adanya Tanah lahan milik PJT II di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan di salah gunakan oleh Pengembang.

( Red )




×
Berita Terbaru Update